close menu

Masuk


Tutup x

Wakil Rakyat Harus Mampu Memperjuangkan Suara Rakyat

Denah-Instalasi-Limbah-Cair-RSUD-Natuna

Penulis: |

Tajuk Editorial Redaksi


WARGA pemilik lahan terkena limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) mendesak Pemerintah Daerah agar membebaskan lahan miliknya. Sebab kondisi lahan yang selama ini dijadikan tempat bercocok tanam tidak lagi membuahkan hasil. Meskipun pihak RSUD Natuna memastikan limbah tersebut tidak berbahaya.

Pernyataan Direktur RSUD ini mendapat reaksi keras oleh salah seorang pemilik lahan. Karena sejak tahun 2012, aktifitas berkebun terpaksa dihentikan. Hal itu dikarenakan semua tanaman ditemukan mati. Karena posisi tanah diketahui berada persis disebelah pengolahan limbah. Dengan jarak hitungan centi meter, terdapat parit-parit mengalir kelahan warga.

Warga curiga lahan tempatnya bercocok tanam terkena limbah berawal dari semua daun tanaman tiba-tiba berubah berwarna kuning. Meski diberi pupuk, tanaman tersebut tetap saja enggan tumbuh subur. Selain tanaman, limbah tersebut juga merusak lingkungan sekitar. Warga meminta pihak RSUD cepat mengambil sikap. Meskipun mereka tidak sengaja membuangnya.

Karena tanpa disadari aliran limbah masuk kelingkungan dan menyerap seluruh lahan perkebunan milik warga yang ada disekitarnya. Warga kemudian meminta Pemerintah Daerah membebaskan lahan yang terkena pencemaran limbah. Kepedulian pemerintah terhadap keluhan masyarakat ini masih belum terjawab. Sementara  Direktur Utama RSUD Kabupaten Natuna, dr. Faisal membantah kalau limbah B3 disebut bermasaalah. Sebab, pembuangan limbah dilakukan setelah melalui proses uji labor.

Dirut RSUD Natuna akan lebih baik tidak membuat statemen yang terkesan membantah. Karena bisa melukai hati masyarakat pemilik lahan. Langkah yang benar Dirut RSUD bersama pihak terkait harusnya mengadakan pertemuan dengan semua warga pemilik lahan yang terkena limbah. Mendudukan persoalan yang terjadi hingga tuntas. Karena niat yang baik akan melahirkan hasil yang lebih baik pula.

READ  KPK Harus Ungkap Dalang Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Kotawaringin Timur

Menyikapi yang terjadi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna melalui komisi yang membidangi hal tersebut seharusnya ambil sikap. Karena menyangkut kepentingan dan hajat hidup masyarakat banyak khusunya para petani. Jangan membiarkan keluh kesah yang telah disampaikan masyarakat pemilik lahan. Sebagai penyambung lidah rakyat, DPRD seharusnya menerima laporan tersebut dan melakukan hearing bersama. (Koran Perbatasan, Rabu, 05 Oktober 2017).