close menu

Masuk


Tutup x

Satreskrim Polres OKU Ringkus Tiga Pelaku Curanmor, Satu Pelaku Menangis Tersedu

Tiga-pelaku-di-amanakan-oleh-Kepolisian-Resor-Kabupaten-Ogan-Komering-Ulu

Penulis: |

BATURAJA (KP),- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan mengamankan ketiga pelaku, yang mana salah satunya diduga otak pelaku dan merupakan resedivis yang baru dua bulan keluar dari penjara dengan kasus yang sama (Curanmor) yakni M Eko (18). Sedangkan kedua pelaku lainnya yang mengaku baru pertama kali melakukan pencurian bernama Putra Chaniago (19), dan Trimo (30).

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Ulak Lebar dan Desa Sukajadi, Kecamatan Ulu Ogan, Wilayah hukum Polres OKU. Ditangkap Polisi Sektor (Polsek) Ulu Ogan, di rumahnya masing-masing pada tanggal 17 November lalu, karena mencuri satu unit sepeda motor merk Honda bodi rakitan RX King di halaman rumah milik korban bernama Suryono (30), warga Desa Ulak Lebar.

Hal tersebut disampaikan Kapolres OKU AKBP Dra NK Widayana Sulandari didampingi Wakapolres Kompol Nurhadiyansyah, Kasatrekrim AKP Alex Andriyan, Kapolsek Ulu Ogan Ipda Eddi Hernata saat digelar press release di halaman Mapolres OKU, Kamis (24/11/18). “Dua hari dari kejadian, tarsangka berhasil kita tangkap di rumahnya masing-masing, di Dusun tiga Desa Ulak Lebar, tersangka ini berjumlah empat orang dan baru tiga yang berhasil kita amankan, sementara pelaku satunya yang DPO identitasnya sudah kita kantongi,”ungkap Kapolres.

Dikatakanya, modus pelaku mengambil motor korban saat sedang di parkir di halaman rumah korban. Setelah itu motor disembunyikan ke empat tersangka disebuah kebun atau talang. “Kemudian salah satu tersangka bernama Putra Chaniago menyuruh orang lain menemui korban untuk meminta tebusan sebesar Rp3 juta kepada korban. Namun belum sempat ditebus ketiga tersangka yang sudah dilaporkan korban ke Polsek Ulu Ogan lebih dulu diamankan anggota kita di sana. Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ulu Ogan Eddi Hernata ,”terang Kapolres.

READ  Polsek Menggala Ungkap Pelaku Curat Uang Tunai Belasan Juta di Ujung Gunung

Ketiga pelaku kini sudah diamankan di Mapolres OKU beserta barang bukti (bb) satu unit sepeda motor milik korban yang dicuri. Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dangan pemberatan (Curat), ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.

Mendengar hal itu, Putra Chiago salah satu dari pelaku yang meminta uang tebusan kepada korban menangis tersedu-sedu karena menyesali perbuatannya yang kini sudah terlambat, ketika diwawancara wartawan pemuda yang mengaku telah di tinggal ibunya meninggal ini dan untuk makan sehari-hari ia bekerja serabutan, sementara ayahnya telah lama pergi dengan istri barunya. (Syahril).