Penulis: admin |
MUARADUA (KP),- Muhairin Alias Irin, Alias Beni Bin Azhari, 40 tahun, yang berprofesi sebagai buruh berdomisili di Desa Cambay Kecamatan Prabumulih Kota Madya Prabumulih, pada Selasa 4 Desember 2018 sekira pukul 00.30 Wib tertangkap tangan oleh Satres Narkoba Polres OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan, Deny Agung Indrayana. SIK.M.Hum melalui Kasat Narkoba Zulkifli. SH mengatakan kronologi penangkapan tersangka Muhairin berawal dari saat tersangka akan melakukan transaksi jual beli narkoba.
Barang haram yang diduga narkotika jenis sabu diakui tersangka dibawa dari Palembang untuk dijual di OKU Selatan khususnya di Ranau. Saat dilakukan penggeledahan oleh Satreskrim Polres OKU Selatan ditemukan 1 kantong kristal putih. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di tempat tersangka menginap dan ditemukan 1 set alat penghisap sabu serta 1 bal plastik klip bening.
Dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres OKU Selatan berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 14,90 gram, 1 buah pirek kaca bening, 1 shet alat hisap (bong), 2 buah pipet yang telah dibengkokkan, 1 bal plastik klib bening dan 1 unit handphone merk LG warna hitam serta 1 lembar tisu warna putih.
Selanjutnya tersangka dan BB telah diamankan dan dibawa ke Polres OKU Selatan untuk penyelidikan serta pengembangan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 114 dan subsideir pasal 112. (Syahril).