Penulis: admin |
TAREMPA (KP),- Terdapat lima paket kegiatan pengerjaan proyek tahun tunggal di Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Dearah (APBD) tahun 2018 tidak dibayarkan seratus persen. Tidak dibayarnya kelima paket proyek tersebut disebebkan karena pengerjaannya tidak selesai seratus persen sampai batas waktu yang ditentukan dalam kontrak pengerjaan.
Demikian keterangan yang berhasil diperoleh koranperbatasan.com dari Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi, SE. “Ada lima paket pekerjaan proyek tahun 2018 yang tidak selesai seratus persen, jadi tidak berani kita bayarkan sepenuhnya,” kata Azwandi menjawab koranperbatasan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Tarempa, Selasa (14/01).
Azwandi menjelaskan, bahwa kepada pihak rekanan kontraktor yang mengerjakan kelima paket proyek itu diberikan kesempatan waktu untuk menyelesaikannya. Pihaknya mengunakan Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas nomor 98 tahun 2018 sebagai dasar hukumnya untuk mengakomodir hal tersebut. “Ada regulasinya yang mengatur terkait itu. Untuk anggaran daerah boleh mengacu pada Perbup. Diberikan kesempatan 50 hari untuk rekanan kontraktor menyelesaikan pekerjaan. Nanti pembayaran seratus persennya pada APBD Perubahan tahun 2019,” terang Azwandi.
Ketika ditanya proyek apa saja dari kelima paket tersebut, Azwandi enggan memberikan kerangan lebih rinci. “Ada empat paket di Dinas PUPR dan satu paket di Dinas Sosial. Saya lupa rincian nama paketnya, yang saya ingat hanya satu, RSUD Anambas termasuk salah satu,” ucapnya.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Majelis Pimpinan Cabang, (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, menyayangkan tidak selesainya pengerjaan proyek-proyek di Anambas tersebut oleh pihak rekanan kontraktor. “Kita sangat menyayangkan, kok pengerjaan proyeknya tidak selesai, kendalanya apa?,” tanya Taufik.
Taifik meminta kepada dinas terkait untuk mengevaluasi keberadan kontraktor-kontraktor yang tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga sampai batas waktu yang ditentukan tersebut. “Selayaknya dilakukan evaluasi terhadap kontaraktor-kontraktor bersangkutan oleh dinas terkait. Jika tidak selesai sesui kontrak, bearti mereka tidak bunafit dan perlu dipertanyakan. Bukannya di-balaclis, kok malah diakomodir di APBD P,” ujar Taufik.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kepulauan Anambas Provinsi Kepri, Khairul Anwar sampai berita ini diposting, belum dapat dijumpai. Saat koranperbatasan.com mencoba menenuinya di kantor, namun tidak berada di tempat. Dihubungi melalui telepon selulernya tidak tersambung. Informasi yang berhasil dihimpun koranperbatasan.com menyebutkan, kelima paket yang tidak selesai itu diantaranya, tiga paket pengerjaan jalan, satu pembangunan RSUD Tarempa yang berada di Dinas PUPR, dan satu paket pengadaan di Dinas Sosial Kepulauan Anambas.
Dimintai konfirmasi terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Juli Isnur, SH, MH selaku Pembina Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) mengungkapkan bahwa kelima paket kegiatan proyek di Anambas tersebut masih dalam koridor hukum. “Tarlalu panjang kalau saya sampaikan alasannya. Yang jelas masih dalam koridor hukum,” ujar Isnur singkat. (As/Az/AP).