close menu

Masuk


Tutup x

Pemuka Masyarakat Jemaja di Kepri Dukung Cafe Remang-remang Ditutup

Penulis: |

TANJUNGPINANG (KP),-  Sejumlah pemuka masyarakat Jemaja yang berada di Provinsi Kepulauan Riau mendukung Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Polisi Resort (Polres) Kepulauan Anambas untuk melakukan penutupan beberapa cafe remang-remang (Tempat Hiburan Malam) yang beroperasi di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauaqn Anambas.

Pertemuan-masyarakat-Jemaja-di-Tanjungpinang-Kepri-menyikapi-cafe-remang-remang-di-Jemaja

“Kita mendukung penuh upaya Pemkab dan Polres Kepulauan Anambas untuk segera menutup cafe remang-remang yang beroperasi di Jemaja,” kata Basyaruddin Idris, salah seorang pemuka masyarakat Jemaja di Provinsi Kepulauan Riau kepada koranperbatasan.com Kamis, (16/01) melalui sambungan telephon selulernya.

Hal itu menyusul adanya desakan dari emak-emak daerah tersebut yang sudah resah sehingga melakukan aksi sweeping ke tempat-tempat yang menampung wanita penghibur tersebut. “Emak-emak di Jemaja sudah resah. Meraka telah melakukan aksi sweeping ke tempat-temapat wanita penghibur itu. Karenanya sebaiknya ditutup saja, sebelum terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” pinta Basyarudin yang karab dipanggil Oom itu.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Ikatan Keluarga Jemaja (IKAJA) Kota Tanjungpinang, Saparilis. Menurutnya Pemkab dan Polres Anambas segera menegakkan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat) yang sudah ada di Kabupaten Kepulauan Anambas. “Sebaiknya Perda Pekat beserta peraturan perundangan yang mengatur terkait hal itu segera ditegakkan,” tegas Safarilis, seperti diberiatakan sebelumnya oleh pijarkepri,com.

Sebelumnya Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH telah melakukan sosialisai dan pertemuan dengan sejumlah pemuka masyarakat di Kecamatan Jemaja. Pihaknya meminta agar cafe remang-remang yang menyediakan wanita penghibur tidak lagi beroperasi. Selain itu Tempat Hiburan malam (THM) yang belum memiliki izin juga dilarang membuka tempat hiburannya. “Kita minta tempat-tempat hiburan yang menyediakan wanita penghibur tidak lagi beroperasi. Tempat hiburan yang belum memiliki izin juga tidak boleh membuka tempat iburannya,” tegas Haris ketika itu. (As/AP).

READ  Tanjakan Jalan Cor Beton Batu Kuning Rawan Kecelakaan