Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- Jajaran Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumsel, melalui Polsek Lubuk Batang telah berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat 1 pasal 362 KUHP tentang pidana. Dengan mengamankan tersangka Rozi Hamzah alias Jek (42), warga Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten OKU.
Pria yang berprofesi sebagai petani ini ditangkap berdasarkan laporan korban atas nama Supriyono (39), alamat Kampung II Blok B, Desa Air Wall, Kecamatan Lubuk Batang. Dengan bukti laporan Polisi nomor : LP. B / 02 / I / 2019 / SUMSEL / RES OKU / SEK LB. BATANG, Tanggal 24 Januari 2019 sekira jam. 16.00 Wib. Karena diduga telah membawa kabur satu unit sepeda motor milik korban dengan modus minta diantar kesuatu tempat.
Menurut informasi yang dihimpun, kronologis kejadian berawal pada hari Kamis tanggal 24 Januari 2019 sekira jam 13:30 Wib, TKP di rumah pelapor (korban), Blok D Desa Air Wall, Lubuk Batang. Pada saat pelapor pulang melihat pelaku sudah ada di depan rumahnya, kemudian pelaku langsung mendekati korban yang sudah saling kenal sebelumnya untuk diajak mengobrol.
Tidak lama kemudian pada saat pelapor sedang memperbaiki bagian bawah mobilnya, pelaku meminta tolong kepada anak pelapor untuk mengantarnya ke rumah saudara pelaku. Selanjutnya mungkin karena merasa sudah mengenal pelaku, anak pelapor pun mengantarkan pelaku.
Namun ketika diperjalanan, pelaku menyuruh anak korban untuk berhenti dan mengambil rokok yang sengaja telah dijatuhkan pelaku sebelumnya. Saat anak korban sedang turun dari motor menuruti permintaan pelaku untuk mengambil rokok tersebut, pelaku langsung bergegas membawa kabur sepeda motor korban.
Setelah menerima laporan dari korban yang langsung melaporkan kejadian naas yang menimpanya ke Mapolsek Lubuk Batang. Akhirnya, berkat kesigapan anggota Reskrim yang bertugas, pelaku bisa langsung segera diamankan beserta barang bukti (bb), satu (1) unit Sepeda Motor Merek Yamaha Vega ZR Warna Putih dengan No. Pol : BG 2072 FT, Noka : MH35D9203BJ112223, Nosin : 5D9-1112200 & STNK atas nama pelapor. (Syahril).