Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Komandan Pangkalan TNI AU Raden Sadjad (Lanud RSA), Ranai Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Kolonel Pnb Prasetiya Halim, SH mengatakan saat ini keberadaan Rumah Sakit (RS) Integrasi Lanud Raden Sadjad (Lanud RSA) yang diresmikan oleh Panglima Tentara Nasional Indonseia (Panglima TNI) Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, SIP pada tanggal 18 Desember 2018 lalu, sudah beroperasi.
Kata Prasetiya Halim, saat ini RS Integrasi Lanud RSA sudah memiliki 22 tenaga medis yang siap memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada seluruh masyarakat perbatasan khususnya yang berada di Kabupaten Natuna ujung utara NKRI.
“Kita sudah miliki 22 orang tenaga medis terdiri dari 5 dokter spesialis, dokter umum, dokter gigi, dokter mata, dokter anak, perawat, bidan, rekam medis, dan laboratorium. Rencananya akan ada penambahan satu lagi yakni dokter spesialis jiwa, bulan depan datang. Jadi kepada masyarakat yang ingin berobat silakan datang ke RS RSA, kami akan melayani sepenuh hati sebagaimana melayani keluarga sendiri hanya saja berbayar, “ ungkap Prasetiya Halim tersenyum.
Didampingi Kepala RS Integrasi Lanud RSA, Mayor Kes dr. Dian Mulyawarman, Sp,M, kepada sejumlah wartawan yang datang bersilaturhami membicarakan kesiapan Hari Pers Nasional (HPN), Selasa, 29 Januari 2019 di ruang dinasnya, Prasetiya Halim menyebutkan untuk saat ini pihaknya belum bisa melayani pasian menggunakan kartu jaminan kesehatan yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).
“Belum bisa menerapkan layanan BPJS salah satu persyaratannya rumah sakit harus sudah terakreditasi, sementara kita masih baru. Saat ini kita hanya bisa membatu pasien umum artinya yang berobat masih dikenakan biaya, karena belum menerapkan BPJS. Tapi kalau izin operasi sementara sudah keluar, dan nanti juga akan segera dikelurkan izin tetap, “ ujarnya memastikan.
Berupaya untuk dapat memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal kepada masyarakat, Prasetiya Halim memastikan bahwa pihaknya sudah membicarakan hal tersebut kepada pimpinannya.
“Jadi kami sudah hubungi Mabes AU terus koordinasi dengan BPJS Kesehatan Pusat, katanya tidak bisa. Mereka minta kita mengurusnya melalui BPJS disini karena kemungkinan ada perioritas untuk kita sebagai daerah terpencil, perbatasan dan terdepan. Nanti akan dibicarakan, karena semua tahu bahwa selama ini kita sudah membuka diri, “ tegas Prasetiya Halim, seraya meminta Mayor Kes dr. Dian Mulyawarman membawa awak media untuk melihat langsung kondisi terkini RS Integrasi Lanud RSA.
Dikutip dari website bpjs-kesehatan.go.id Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menerangkan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi. Sertifikat akreditasi merupakan persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 99 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional.
“Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri,” terang Iqbal Anas Ma’ruf.
BPJS Kesehatan melakukan seleksi dan kredensialing melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi fasilitas kesehatan yang ingin bergabung antara lain sumber daya manusia (tenaga medis yang kompeten), kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.
“Fasilitas kesehatan swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun. Namun pada dasarnya kontrak sifatnya sukarela. Hakekat dari kontrak adalah semangat mutual benefit,” kata Iqbal.
Dalam proses memperbarui kontrak kerja sama, dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak selama ini. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.
“Dengan demikian rumah sakit yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat, kecuali ada ketentuan lain,” jelas Iqbal. (Red).