Penulis: admin |
OGAN ILIR (KP),- Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir memutuskan untuk mencopot status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Abu Bakar dari jabatan Lurah Timbangan 32, Kecamatan Indralaya Utara dengan alasan terbukti terlibat dalam kasus pungutan liar (Pungli) pembuatan Surat Keterangan Usaha (SKU) di Kecamatan Indralaya Utara.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ogan Ilir melalui Sekretarisnya Khasman Ghani, kepada sejumlah wartawan mengatakan sanksi pemberhentian Abu Bakar dilakukan karena yang bersangkutan kedapatan telah melakukan Pungli pengurusan SKU sehingga melanggar regulasi kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Ini sanksi paling berat yang dapat dikenakan pada Abu Bakar. Karena sudah melanggar aturan ASN, apalagi melakukan Pungli ke masyarakat tidak mampu. Maka masalah ini akan kami selidiki lagi,” ujar Khasman Ghani, Kamis (29/01).
Kata Khasman Ghani pencopotan Abu Bakar, Lurah Timbangan 32 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir nomor 821.2/132/kep/bkd/2019 tanggal 31 Januari tentang pengangkatan pemindahan dan pemberhentian yang dibacakan langsung oleh Kepala BKD Kabupaten Ogan Ilir, Yuliansah. “Dengan ucapan terima kasih dan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ogan Ilir maka Lurah Timbangan 32 resmi dipecat,” tegas Khasman Ghani.
Sementara itu, Bupati Kabupaten Ogan Ilir, HM. Ilyas Panji Alam menyesalkan perbuatan yang dilakukan oleh oknum tersebut. “Kita sudah lihat sendiri kemarin sempat viral sebuah video Pungli yang tersebar di medsos, dan jelas ini merupakan tindakan Pungli dan ini juga menjadi pelajaran bagi kita semua agar kiranya tidak melakukan tindakan serupa,” imbuhnya.
Dijelaskannya, masih untung uang tersebut tidak diterima, apabila diterima maka itu merupakan perbuatan pidana dengan menerima suap, dan sekali lagi hal ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pejabat yang lain. Untuk penjabat Lurah yang baru diharapkan bisa bekerja dengan baik,” katanya berharap. (Syahril).