Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Kunjungan kerja Lintas Komisi DPRD Natuna melibatkan Dinas Kesehatan dan RSUD Natuna, melihat referensi penerapan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) RSUD dari struktural menjadi Unit Pelayanan Teknis (UPT).
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Lintas Komisi DPRD Natuna dalam kegiatan tersebut, Harken kepada sejumlah awak media, Senin (4/2) di ruang kerjanya. “Kunjungan itu adalah untuk penguatan teman-teman dari dinas terkait perlu referensi penerapan PP tersebut,” terangnya.
Selain itu, kata Harken, hal ini sebagai bahan-bahan masukan untuk mengetahui indakator-indikator apa saja yang menjadi acuan dan mekanisme pelaksanaan PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut. “Disitu juga disebutkan bahwasanya Direktur Rumah Sakit adalah fungsional. Kalau yang menjabat direktur seorang dokter atau dokter gigi, dia harus tetap melaksanakan tugasnya sebagai dokter, karena direktur itu adalah tugas tambahan,” ungkapnya.
Menurut Harken, Lintas Komisi berisikan perwakilan dari masing-masing komisi yang ada di DPRD Natuna karena mencakup semua bidang. Alasan melakukan kunjungan kerja ke RSUD Selasih Pelalawan Riau karena RSUD tersebut diketahui telah menerapkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tersebut.
“Karena di Sumatera yang baru dan pertama melaksanakan sistem ini ya RSUD Selasih. Kita disana sharing ilmu, menanyakan juga aplikasi-aplikasi dan teknis penerapan PP tersebut, sehingga nanti rekan-rekan teknis disini juga bisa menjalankan dengan baik,” papar Harken.
Sebagai Ketua Linats Komisi DPRD Natuna, Harken berharap dari hasil kunjungan kerja ini pelayanan kesehatan RSUD Natuna akan semakin membaik dengan regulasi yang lebih baik kedepannya. (***).
Penulis : koranperbatasan.com
Sumber : natindonews.com