close menu

Masuk


Tutup x

Sawer Cewek Karaoke Dengan Uang Palsu Ketua BPD Dipolisikan

Penulis: |

NATUNA (KP),- Ketua Badan Pengawas Desa (BPD) A bin J (31) resmi ditetapkan jadi tersangka oleh Polres Natuna akibat membuat dan edarkan uang palsu. Hal ini disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK dalam konferensi pers di Mapolres Natuna, Senin (11/3).

Kasus ini terungkap ketika tersangka A dilaporkan oleh seorang wanita pekerja di salah satu tempat karaoke  Ranai, karena telah memberinya tip dengan dua lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

“Menurut pelapor, dirinya tidak terima karena dikasih tip dengan uang palsu saat menemani tersangka A karaoke,” terang Nugroho.

Setelah melakukan pemeriksaan secara intens, dan meyakinkan bahwa uang tersebut palsu, Polres Natuna melalui Satreskrim segera memburu serta menangkap A untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terkait pengawasan peredaran uang palsu, sebenarnya telah menjadi target kita Polres Natuna, karena sekarang dalam masa politik. Siapa tau ada oknum Caleg berani melakukan money politik, apalagi dengan uang palsu. Kami juga mewaspadai itu,” ungkap Nugroho.

Dalam kasus ini, Nugroho tidak akan main-main. Dirinya merasa apa yang dilakukan oleh A memang murni tindak kriminal, meski tersangka hanya membuat dua lembar uang palsu.

“Biarpun niatnya bercanda atau sengaja, yang jelas ada yang dirugikan dan memalsukan uang negara, ini murni kriminal,” tegas Nugroho.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku yang diketahui menjabat sebagai Ketua BPD Desa Cemaga Selatan itu, terancam dengan pasal 36 ayat 3 UU nomor 7 tahun 2011, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 milyar. (Red).

Laporan : Edi Suroso

READ  Mari Berlibur ke Pulau Sahi, Jangan Lupa Bawa Fishing Line