Penulis: admin |
BATURAJA (KP),- PT Perkebunan Sawit Minanga Ogan menyanggupi tuntutan karyawan dalam pelunasan sisa gaji yang sempat tertunda. Sebelumnya pihak perusahaan hanya membayar 50 persen dari gaji pekerja kontrak dan Karyawan Harian Tetap (KHT) maupun Karyawan Buruh Harian Lepas (BHL).
Tepat pada hari Selasa, 12 Maret 2019 ratusan karyawan sempat mendatangi kantor induk PT Minanga Ogan tempat mereka selama ini bekerja, yang berlokasi di Desa Lubuk Batang, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Mempertanyakan perihal kenapa gaji mereka di bulan Januari 2019 tahun ini baru dibayar 50 persen, sementara bulan Februari dan Maret belum dibayar.
Dalam tuntutannya para karyawan meminta kepada pihak perusahaan agar segera membayar lunas semua yang bersangkutan dengan gaji mereka dalam waktu dekat. Selain itu pemberian THR pada saat menjelang lebaran nanti diberikan bersamaan dengan gaji mereka, ditambah beserta catu beras agar kembali diberikan secara rutin pada setiap bulan seperti biasanya.
Menyikapi hal tersebut, pihak perusahaan perkebunan sawit melalui Bagian Humas PT Minanga Ogan, Diki didampingi para staf, pihak Kepolisian dan TNI menyambut serta merespon semua apa yang menjadi tuntutan karyawan.
“Alhamdulilah, setelah melalui rapat dan diskusi panjang yang bukan dari pihak kami saja. Tapi melibatkan pihak aparat Kepolisian dan TNI beserta semua pihak lainnya. Akhirnya kita menyimpulkan akan membayar seratus persen semua gaji karyawan. Untuk sisa gaji bulan Januari akan dibayarkan pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2019, dan insya allah untuk poin tuntutan berikutnya akan kami tinjau dahulu secepatnya ke manajemen,” ujar Diki sambil membacakan surat keputusan yang dibawanya.
Adapun isi dari surat hasil keputusan nomor: 010/GMO/MA-BTA/III/2019, perihal Kebijakan Pembayaran Gaji dan Catu Beras menyampaikan, berkaitan dengan gajian Januari-Februari 2019 yang terlambat dibayarkan, maka management perusahaan memutuskan sebagai berikut.
(1). Gajian Januari 2019 akan dibayarkan 100% Sabtu tanggal 16 Maret 2019. (2). Gajian Februari 2019 akan dibayarkan 100% tangal 10 April 2019. (3). Gajian kerja bulan Maret 2019 akan dibayarkan 100% tanggal 20 April 2019 dengan catu berasnya. (4). Gajian kerja bulan April 2019 akan dibayarkan 100% tanggal 20 Mei 2019 beserta catu beras pekerja dan ditambah cari beras 1 bulan yang terhutang. (5). Selanjutnya akan dilakukan gajian setiap bulannya pada tanggal 20, seperti poin 4 sampai catu beras terhutang lunas.
Surat tersebut ditanda tangani langsung diatas Materai 6000 oleh Yusdi Simbolon, selaku GMO Reg Sumsel dan Lampung PT Minanga Ogan pada tanggal 12 Maret 2019. Setelah mendapat penyampaian dari Humas PT Minanga Ogan, akhirnya para karyawan membubarkan diri dengan tertib. Dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polsek Lubuk Batang dibantu Polres OKU. (Syahril).