close menu

Masuk


Tutup x

Bupati Natuna Resmi Membuka Musrenbang Tahun 2019 Menyusun RKPD 2020

Penulis: |

NATUNA (KP),- Bupati Kabupaten Natuna, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si tepatnya pada hari Senin, 11 Maret 2019 malam membuka secara resmi kegiatan Musyawarah Rencana Pembangunan Daerah (Musrenbangda) tahun 2019 dalam rangka menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Natuna tahun 2020.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sri Serindit Ranai tersebut mengusung tema “Penguatan Daya Saing Daerah Berbasis Sumber Daya Alam Terbarukan Didukung Penguatan Manajemen Sumber Daya Aparatur”, dihadiri oleh Ketua DPRD Natuna Yusripandi beserta Wakil Ketua dan Anggotanya. Turut hadir pula pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya Bupati Natuna Hamid Rizal menjelaskan bahwa Musrenbang yang dimulai dari tahap desa, kelurahan dan kecamatan, OPD sampai pada tingkat Kabupaten Natuna memiliki peranan penting sebagai wadah penampung aspirasi masyarakat untuk kedepan menjadi rencana program kerja pembangunan daerah.

Adapun beberapa kondisi terkini juga dipaparkan oleh Hamid Rizal ketika itu, diantaranya penurunan angka pengangguran pada tahun 2018 dari tahun sebelumnya, yaitu 4,07 presen, peningkatan Indeks Pembangunan Manusia sebesar 71,5 persen. Sedangkan indikator ketimpangan pembangunan melalui rasio mengalami penurunan sebelumnya yaitu 0,32 persen. Namun harus diakui bahwa terjadi perlambatan 5,68 persen pada pertumbuhan ekonomi.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Natuna, Yusripandi mengapresiasi kinerja bupati Natuna beserta jajarannya yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan Musrenbang sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang yang ada.

Menurut Yusripandi, seluruh lembaga terkait, baik lembaga eksekutif maupun legislatif harus tetap konsisten baik pada tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Karena jika terjadi keterlambatan dalam pengesahan APBD, sanksi administrasi bagi kepala daerah maupun anggota legislatif akan dikenakan kepada pihak terlambat melakukan tahapan pengesaan APBD itu sendiri, berupa pemotongan hak keuangannya selama 6 bulan.

READ  Sebanyak 216 JCH Tanjungpinang, Menuju Asrama Haji Kota Batam

Yusripandi juga menambahkan bahwa pembangunan dibidang kesehatan perlu menjadi fokus pembahasan bagi meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, seperti pelayanan kesehatan ditingkat Puskesmas, Postu serta pemanfaatan BPJS yang harus terus disosialisasikan kepada seluruh masyarakat.

Selain itu, dibidang pendidikan juga hendaknya dapat diarahkan kepada hak yang lebih adil bagi masyarakat, terutama bagi anak usia sekolah pada keluarga yang tidak mampu hendaknya mendapatkan kemudahan dan peluang untuk mengencam pendidikan. (***).


Narasi : Koran Perbatasan, Poto : Humas Natuna