Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap KH (20) dan ES (18), mereka merupakan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di depan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) Rawa Jitu.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda.
“KH yang berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Agung, ditangkap hari Sabtu (30/3), sekira pukul 19.30 WIB, saat sedang bersembunyi di rumahnya dan ES yang juga berprofesi petambak, warga Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap hari Minggu (31/3), sekira pukul 01.00 WIB, juga saat sedang bersembunyi di rumahnya,” ujar Iptu Junaidi.
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari AR (15), bersatus pelajar, warga Kampung Medasari, Kecamatan Rawa Jitu Selatan. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 81 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 30 Maret 2019. Kerugian 5 unit HP (handphone) berbagai merk yang semuanya ditaksir seharga Rp 10 juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku terhadap korban, terjadi hari Jumat (29/3), sekira pukul 23.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang nongkrong bersama dengan teman-temannya di depan SPBU. Tiba-tiba datanglah para pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah, lalu todang korban dan teman-temannya dengan menggunakan senpi (senjata api) rakitan jenis revolver dan merampas HP milik korban dan teman-temannya. Setelah itu para pelaku langsung kabur melarikan diri.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari dimana keberadaan para pelaku. Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan keterangan dari korban serta para saksi, para pelaku tersebut ciri-cirinya sama persis dengan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang merupakan komplotan pelaku curas yang terjadi hari Kamis (28/3), sekira pukul 22.00 WIB, di jalan poros lintas Rawa Jitu, yang mana dua orang teman pelaku yaitu AT (19) dan BA als AS (24) sudah ditangkap lebih dahulu hari Jumat (29/3), sekira pukul 03.00 WIB, di jalan lintas, Kampung Wono Agung, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.
Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya dua orang pelaku curas tersebut yang sempat menjadi DPO berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku KH dan ES, petugas berhasil menyita BB berupa HP Xiaomi warna gold, sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor yang digunakan oleh pelaku saat beraksi bersama pelaku AT dan BA als AS, senpi rakitan jenis revolver berikut 2 butir amunisi aktif dan sajam (senjata tajam) jenis pisau bayonet.
Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (KP).
Pewarta : Aptori
Editor : Cherman
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang