close menu

Masuk


Tutup x

Dua Dari Empat Pelaku Curat di Kantor PDAM Rawa Jitu Berstatus Pelajar

Penulis: |

TULANG BAWANG (KP),- Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil menangkap AF (16), AS (16), RA (15) dan YR (16), mereka merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) di kantor PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Rawa Jitu.

Kapolsek Rawa Jitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Minggu (31/3), sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Medasari.

“AF dan AS yang berstatus pengangguran, merupakan warga Kampung Medasari, RA yang bersatus pelajar, merupakan warga Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang dan YR yang juga berstatus pelajar, merupakan warga Kampung Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji,” ujar Iptu Junaidi, Senin (1/4).

Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Nimbang (51), Pegawai PDAM, warga Kampung Gedung Karya Jitu. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 79 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 28 Maret 2019. Kerugian 2 buah accu yang semuanya ditaksir seharga Rp 2,5 juta.

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi hari Rabu (27/3), sekira pukul 23.00 WIB di dalam gudang penyimpanan mesin milik PDAM Rawa Jitu. Para pelaku datang kekantor PDAM, lalu melompati pagar kantor dan menuju ke gudang. Sebelum masuk kedalam gudang, para pelaku merusak dan membongkar kunci gudang, setelah itu pelaku masuk ke dalam gudang dan mengambil accu merk GS dan accu merk MASSIV 70 ampere, lalu kabur.

Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) dan kegigihan petugas dilapangan, akhirnya ke empat orang pelaku berhasil ditangkap dan dari tangan para pelaku, berhasil disita BB (barang bukti) berupa accu merk GS dan accu merk MASSIV 70 ampere.

READ  KNPI Siapkan Pemuda Hadapi Persaingan Global Dengan Berbagai Kompetensi

“Saat ini para pelaku, masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).


Pewarta : Aptori

Editor : Cherman

Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang