close menu

Masuk


Tutup x

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2019

Penulis: |

TANGGAMUS (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten  Tanggamus Provinsi Lampung menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna yang digelar Selasa, (2/4) sore di gedung DPRD Tanggamus.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Tanggamus, Heri Agus Setiawan tersebut dihadiri 30 anggota DPRD. Dari eksekutif hadir Bupati Tanggamus, Hj. Dewi Handajani, Wabup H. AM Syafei, pimpinan Forkopimda, Kepala OPD, beserta para Kabag dan Camat.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus Sri Wulandari dalam laporannya mengatakan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023 merupakan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2019 dan telah disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Tanggamus sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor : 8.22/16/08/2018 dan Nomor : 33/PIMP/I/20l8 tanggal 07 November 2018.

Berdasarkan hasil pembahasan lanjut Sri Wulandari, Banperda DPRD Tanggamus memberikan sejumlah saran kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus, diantaranya pertama penyesuaian dengan data terbaru termasuk proyeksi targetnya terkait angka Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) untuk segera dilakukan. Kedua meninjau kembali program/kegiatan yang mendukung pencapaian IKLH. Ketiga meningkatkan pendapatan dengan upaya peningkatan PAD.

“Kemudian berdasarkan dokumen kajian rasio bencana Provinisi Lampung tahun 2016-2020, rawan bencana dengan resiko tinggi di Kabupaten Tanggamus, antara lain, tsunami, longsor, kebakaran, hutan dan banjir bandang. Untuk itu tentunya Pemerintah Kabupaten juga dapat mengakomodir rawan bencana tersebut secara keseluruhan,” pungkas Sri Wulandari.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani mengatakan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD Kabupaten Tanggamus Tahun 2018-2023 maka dinstruksikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk pertama, melakukan penuntasan Rencana Strategis Perangkat Daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD Kabupaten Tanggamus tahun 2018-2023. Kedua, melakukan koordinasi lintas sektor guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan.

READ  Puskesmas Batu10 Diusulkan Sebagai Puskesmas Ramah Anak

“Ketiga, kami mengajak yang terhormat pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Tanggamus untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, mari kita kawal dan kita evaluasi bersama, demi memberikan yang terbaik bagi daerah,” ujar bupati.

Dalam kesempatan tersebut bupati juga menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan yang telah memberikan perhatian sungguh-sungguh dengan menyampaikan sumbang saran, pendapat dan rekomendasi untuk penyempurnaan RPJMD Kabupaten Tanggamus. (ADV).


Pewarta : Arzal

Editor : Cherman