Penulis: admin |
ANAMBAS (KP),- Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mendesak ketua dan seluruh komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) KKA mundur. Desakan mundur itu, karena Bawaslu dinilai tidak amanah dalam menjalankan tugasnya sebagai badan pengawas.
Asril Masbah, selaku koordinator aksi unjuk rasa dalam orasinya dengan tegas menyatakan bahwa Bawaslu dinilai tidak mampu menjalankan tugas dan fungsinya sebagai pengawas Pemilu di Kabupaten Kepulauan Anambas dengan baik dalam menciptakan Pemilu bersih, berkualitas dan bermartabat.
Teriakan turun ke jalan yang bertajuk “Aksi Lawan Money Politik” tersebut berlangsung di depan Kantor Bawaslu KKA, Gang Tenggiri, Desa Tarempa Barat Kecamatan Siantan, Sabtu (04/05/2019) pagi.
Massa dalam aksinya menduga pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) yang berlangsung di KKA sarat dengan politik uang bahkan terstruktur, sistematis, dan massif. Atas dugaan itu pengunjuk rasa meminta komisioner Bawaslu segera mengundurkan diri karena Pemilu di KKA sarat kecurangan.
Asril Masbah memastikan tuduhan tersebut bukan tanpa dasar, sejumlah bukti ditemukan. Pihanya juga telah mengantongi sejumlah laporan dari masyarakat untuk diserahkan kepada Bawaslu.
Menurut Asril Masbah, dugaan money politik sudah dimulai dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, sampai pasca penyelenggaraan Pemilu. Melalui pengeras suara dengan tegas Asril Masbah menyebut Pemilu serentak tahun 2019 sebagai Pemilu yang diduga banyak kecurangan sepanjang sejarah di KKA. “Ini bukan soal Caleg, tetapi Bawaslu tidak bekerja,” tegasnya.
Kata Asril Masbah, kecurangan money politik sebenarnya sudah dilaporkan masyarakat, tetapi Bawaslu KKA tidak menindaklanjuti laporan dugaan kecurangan tersebut. Padahal kecurangan itu, merusak demokrasi dan akan meninggalkan catatan buruk bagi generasi penerus. “Kalau ada orang-orang yang berusaha bermain dengan kecurangan money politik dan mendesain Pemilu curang, rakyat akan melawan,” ujarnya.
Usai melakukan aksi, Asril Masbah ketika diminta keterangan kepada sejumlah awak media memastikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihaknya murni sebagai bentuk aspirasi rakyat dan masyarakat, tidak atas dasar kepentingan Parpol maupun Caleg.
Asril Masbah menjelaskan dalam tuntutannya AMPD mendesak seluruh komisioner dan kepala sekretariat Bawaslu KKA dalam tempo 45 hari kerja, mengundurkan diri. Kemudian mendesak Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau untuk menonaktifkan seluruh komisioner dan kepala sekretariat Bawaslu KKA.
“Apabila tuntutan ini tidak ditanggapi dan diindahkan sama sekali, kami Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi KKA, akan melakukan aksi lanjutan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat Anambas yang lebih besar,” pungkasnya. (KP).
Pewarta : Azmi Aneka Putra
Editor : Cherman