Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Bupati Kabupaten Tulang Bawang, Hj. Winarti, SE, MH Rabu, 15 Mei 2019 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2018, kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR) Tulang Bawang. Dalam rapat paripurna itu juga dilakukan penyampaian empat usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif dan penyampaian empat Raperda Inisiatif dari legislatif.
Bupati Tulang Bawang Hj. Winarti menjelaskan bahwa arah kebijakan umum Pemerintah Daerah dalam pembangunan di Kabupaten Tulang Bawang pada tahun anggaran 2018 mengacu kepada Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tulang Bawang tahun 2017-2022.
“Sehingga dalam pengelolaannya, didasarkan pada hasil perhitungan laporan realisasi anggaran dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tulang Bawang, dalam target pendapatan daerah sebesar Rp 1.306.671.826.046 dan berdasarkan perhitungan sementara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah terealisasi sebesar Rp 1.158.325.076.291,52,” jelasnya.
Mengenai rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif. Pada prinsipnya Bupati Winarti menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang sangat mengapresiasi dan menyambut baik serta sangat mendukung terhadap empat rancangan peraturan daerah inisiatif legislatif tersebut.
Sambutan hangat ini, didasari berbagai pertimbangan, diantaranya, seperti mengenai rancangan peraturan daerah tentang kesiap siagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. Sebagaimana diketahui, Kabupaten Tulang Bawang adalah wilayah yang memiliki kondisi geografis, geologis dan demografis dengan kemungkinan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun oleh perbuatan manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis dan korban jiwa. Peraturan daerah ini merupakan langkah antisipatif dalam upaya kesiapsiagaan dan peringatan dini dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
“Saya berharap dengan dibentuknya peraturan daerah ini dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, menyeluruh dan berkelanjutan, membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta, mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan, meminimalisasi dampak bencana, mengurangi kerentanan dan meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menghadapi bencana,” papar Bupati Winarti.
Lalu kedua, terhadap raperda tentang Bank Sampah, mengingat sampah dengan segenap permasalahannya tidak hanya mempengaruhi estetika, kebersihan, dan kenyamanan Kota, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan kota sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
Begitu pula terhadap raperda tentang Jaminan Kelestarian Lingkungan Hidup Berkelanjutan, pada hakekatnya pembangunan di daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional, yaitu pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan bertujuan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pembangunan dapat terjamin apabila didukung dengan sumber daya alam dan lingkungan yang memadai. Maka dengan dukungan dalam pendayagunaan sumber daya alam dan lingkungan, baik hayati maupun non hayati, sangat mempengaruhi kondisi lingkungan.
Terakhir, terhadap Raperda tentang kawasan tanpa rokok yang merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat aditif berupa produk tembakau terhad kesehatan. (KP).
Laporan : Aptori