close menu

Masuk


Tutup x

Mempertanyakan Profesionalisme Kejaksaan Negeri Ranai Atas Penyitaan Dokumen Negara

Penulis: |

NATUNA (KP),- Akademisi hukum, Adhe Tantowi, SH menegaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ranai, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Juli Isnur Boy seharusnya mengklarifikasi ke publik terkait penyitaan dokumen negara milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Natuna, oleh petugasnya pada Selasa, (14/05) lalu.

Adhe-Tantowi-SH-akademisi-hukum-Fakultas-Hukum-UNPAS-Bandung

Akademisi alumni Fakultas Hukum UNPAS Bandung itu dengan tegas menyebutkan bahwa dalam penyitaan suatu barang bukti bergerak dan atau tidak bergerak wajib menuangkan dalam suatu surat, terkecuali dalam kondisi mendesak. “Dugaan sifatnya belum jelas, apakah benar melakukan, atau tidak, karena itu harus ada surat dari Kejaksaan atas pengambilan dokumen jika itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan,” ungkapnya kepada koranperbatasan.com, Jum’at (17/5).

Sebagai akdemisi hukum, menurut dia, jika itu benar dan jelas Jaksa yang melakukan penyitaan dokumen, seharusnya Kejari mengetahui perihal tersebut. “Kejari harus meberikan statmen dugaan kasus apa yang dilakukan oleh instasi Dishub, karena bagaimanapun, tugas yang dilakukan Jaksa itu dapat delegasi dan disposisi oleh Kejari, sehrusnya Kejari tau itu,” ujar Tantowi.

Menurut Tantowi, penyidik kejaksaan berhak melakukan penyelidikan langsung dan penyitaan dokumen untuk keperluan penyelidikan. Tetapi mereka harus sesui SOP pada KUHAP pasal 38 yang berbunyi sebagi berikut, (1) Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat. (2) Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1) penyidik dapat melakukan penyitaan hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat guna memperoleh persetujuannya.

“Karena itu penasehat hukum (advokad) bisa datang langsung ke Kejari untuk minta keterangan dan klarifikasi atas dugaan apa, sehinga membawa dokumen dinas terkait,” tuturnya.

READ  Mahasiswa Se-Kalsel Sebut Karhutla Merajalela Rakyat Menderita  

Sementara, masih menurut Tantowi, didalam SOP penyitaan penyidik KPK misalnya, mereka juga berhak melakukan penyitaan sesuai diatur Pasal 39 KUHAP sebagai berikut: (1) Yang dapat dikenakan penyitaan adalah, (a) benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dan tindak pidana atau sebagai hasil dan tindak pidana. (b) benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkannya. (c) benda yang dipergunakan untuk menghalang-halangi penyidikan tindak pidana. (d) benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana. (e) benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.

(2) Benda yang berada dalam sitaan karena perkara perdata atau karena pailit dapat juga disita untuk kepentingan penyidikan, penuntutan dan mengadili perkara pidana, sepanjang memenuhi ketentuan ayat. Karena itu, lanjut Tantowi, hendaknya Kejari harus menjelaskan terkait kasus apa dokumen itu disita. “Ini sudut pandang akademisnya,” kata Tantowi mengakhiri pembicaraan.

Pernyataan tersebut disampaikannya menanggapi adanya pemberitaan antaranews.com berjudul “Kejari Natuna Sita Dokumen Milik Dishub” terbit Kamis, 16 Mei 2019. Dalam pemberitaan itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Natuna Iskandar DJ membenarkan bahwa dokumen mereka dibawa ke Kejari Natuna.

Juli-Isnur-Boy-SH-Kejari-Ranai-Kabupaten-Natuna

Saat itu, terlihat tiga orang pegawai Kejari Natuna mengenakan pakaian dinas sedang memindahkan  beberapa kardus berisi dokumen dari ruangan bagian udara ke sebuah mobil pick up milik Kejari. “Iya, tadi ada pihak kejaksaan minta berkas untuk dibawa, saya lagi tidak di kantor, kurang sehat,” kata Iskandar DJ.

Dalam pemberitaan itu, Iskandar DJ mengaku belum mengetahui penyitaan dokumen  terkait masaalah atau kasus hukum apa. “Iya saya tau berkas itu diminta, tetapi kita belum tau terkait apa,” ujar Iskandar.

READ  15 Tahun Menanti Lingga Raih Piala Adipura

Anehnya dalam pemberitaan itu, Kepala Kejari Ranai, Juli Isnur Boy juga mengungkapkan hal yang sama yakni belum mengetahui berkas tersebut terkait kasus apa. Saat ditanya apakah terkait kasus bandara, Juli Isnur Boy hanya menjawab singkat. “Belum tau,” jawabnya.

Ketika diminta keterangan kembali oleh koranperbatasan.com, pada Jumat (16/05) sekira pukul 22.45 WIB melalui pesan WhatsApp telepon genggam milik pribadinya, guna memperoleh kebenaran terkait informasi yang diperoleh, Juli Isnur Boy menjawab, “Waalaikum salam wr wbr masih di cek ya bos,” katanya singkat. (KP/CR).


Laporan : Amran