Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ranai, Juli Isnur, SH, MH mengatakan pengambilan dokumen negera milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Natuna, oleh petugasnya pada Selasa, (14/05) lalu terkait dugaan kasus pembangunan bandara, dan pengadaan kapal cepat MV. Indra Perkasa.
Dihadapan sejumlah wartawan, Juli Isnur awalnya mengatakan tidak ada permasaalahan yang ditemukan terkait pembangunan Bandara Enclave Sipil Ranai sehingga pemeriksaannya tidak perlu berlanjut.
“Setelah kita kumpul datanya ternyata pembangunan bandara pada tahun 2015 itu sudah ada MoU dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) kita. Kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan juga sudah dihitung oleh BPKP dan terjadi pengembalian kerugian negara. Jadi kasus itu tidak akan kami lanjuti, karena kami hanya menanggapi adanya laporan yang kami terima,” sebut Juli Isnur kepada awak media di ruang dinasnya, Sinin (20/05) siang.
Setelah dihujani dengan bebabagai pertanyaan oleh sejumlah kuli tinta yang ada saat itu, Juli Isnur kemudian memastikan bahwa Kejari Ranai akan tetap memanggil pihak-pihak terkait untuk diminta keterangan.
“Dalam laporan menceritakan Kadishub waktu itu dijabat oleh saudara Siswandi sebagai KPA dan setelah kita pelajari tidak ada masaalah, karena sudah ada pengembalian kerugian negara. Jumlahnya saya lupa, cuma nanti para pihak-pihak akan tetap kami periksa,” ujar Juli Isnur.
Menurut Juli Isnur, pernyataan yang disampaikannya saat ini hanya sebatas memberi jawaban kepada pekerja pers yang bertanya dan ingin tahu lebih dalam terkait kasus apa, sehingga terjadi penyitaan dokumen negera milik Dishub Natuna oleh pihaknya.
“Sekarang ini sebagai data awal untuk menjawab pertanyaan teman-teman media, jadi belum dan tidak ada masaalah. Untuk melengkapi data itu, semua pihak mulai dari panitia lelang, direktur perusahaan, sampai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)-nya nanti akan kita minta keterangan. Apalagi satu bundel berkas laporan yang kami terima itu lengkap,” tutur Juli Isnur memastikan.
Laporan tersebut menurut Juli Isnur diperolehnya dari salah satu Ormas/LSM yang berdomisili di Kabupaten Natuna. Ormas tersebut melaporkan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri sebanyak tiga kasus diantaranya pembangunan bandara, pengadaan kapal, dan Maryamah.
“Untuk bandara sedang dilakukan, yang bersangkutan dari pihak perusahaan sudah di panggil hari ini datang mungkin besok akan mulai diperikasa. Mengenai hasilnya nanti kita lihat dulu seperti apa. Karena sudah ada MoU dengan kita jika nanti ternyata ada kesalahan-kesalahan tentunya akan kita coba benahi. Kenapa baru ditindaklanjuti sekarang?. Karena laporannya baru sekarang. Laporan itu ke Kejati kemudian Kejati limpahkan ke saya,” papar Juli Isnur. (KP).
Laporan : Amran