Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Belasan botol minuman keras (Miras) merk sampoerna terdiri dari 12 botol besar dan 3 botol kecil, diamankan Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus, Senin (27/5/19) sore.
Pengamanan belasan botol miras tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom dalam sebuah razia kegiatan rutin Kepolisiaan yang ditingkatkan atau lazim disebut K2YD.
“Miras diamankan di warung JA, di Pekon Sinar Banten Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus,” kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM dalam keterangannya.
Menurut Iptu Khairul Yassin, seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Talang Padang, sementara penjualnya diberikan sanksi berupa teguran agar tidak lagi menjual barang haram tersebut.
Sejalan denganhal tersebut, Iptu Khairul Yasin menghimbau kepada masyarakat yang masih menjual miras agar dapat menghentikan kegiatan, sebab selain menghormati bulan ramadan juga mencegah dampak penggunaan miras.
“Mari bersama-sama menjaga situasi yang kondusif di bulan ramadan. Lebih baik ibadah di bulan yang suci ini daripada menjual miras yang dampaknya merusak generasi bangsa,” imbuhnya. (KP).
Pewarta : Arzal