Penulis: admin |
TULANG BAWANG (KP),- Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil menangkap WM (19) dan RS (24), mereka merupakan dua dari tiga pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) di Pasar Malam.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap pada waktu dan tempat yang berbeda.
“WM dan RS yang sama-sama berprofesi wiraswasta, mereka merupakan warga Tegal Rejo, Kampung Kagungan Rahayu, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kompol Zulfikar. Senin (27/5).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari Edi Sulaiman (36), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Menggala Mas, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 58 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 31 Maret 2019. Kerugian sepeda motor honda beat warna pink, BE 3172 SQ, yang ditaksir seharga Rp. 9 Juta.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku WM dan RS bersama dengan rekannya S yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang), terjadi hari Jumat (29/3), sekira pukul 20.00 WIB, di parkiran pasar malam yang ada di Tiyuh Mulya Kencana.
“Saat itu saksi JE (16), berstatus pelajar, yang merupakan anak kandung korban bersama dengan teman-temannya datang ke pasar malam untuk menonton acara disana, sedangkan sepeda motor tersebut di parkirkan oleh saksi di pinggir jalan. Saat saksi akan pulang bersama dengan teman-temannya, sepeda motor yang dipakai oleh saksi sudah tidak ada lagi di tempat parkiran. Lalu saksi pulang memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya, selanjutnya korban melaporkan peristiwa pencurian ini ke Mapolsek Tulang Bawang Tengah,” ungkap Kompol Zulfikar.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelaku dan dimana keberadaannya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.
Pelaku WM ditangkap hari Rabu (8/5), sekira pukul 05.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya dan berhasil disita BB (barang bukti) berupa sepeda motor honda supra GTR, warna kombinasi merah, hitam dan putih tanpa plat nomor, yang mana sepeda motor tersebut digunakan oleh para pelaku sebagai alat untuk melakukan pencurian.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RS, hari Sabtu (25/5), sekira pukul 23.30 WIB, di belakang SPBU (stasiun pengisian bahan bakar umum), Tiyuh Candra Mukti, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Saat ini, para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (KP).
Pewarta : Aptori
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang