Penulis: admin |
ANAMBAS (KP),- Sebanyak 159 orang mengikuti Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) khusus pelaut di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Jalan Tanjung Momong Desa Tarempa Timur Kecamatan Siantan, Sabtu (27/04/2019). Kegiatan tersebut digelar oleh Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup (Dishub BLH) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) Provinsi Kepri.
Kepala Dinas Perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Anambas, Andi Agrial usai membuka kegiatan mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat dilaksanakan bekerjasama dengan STIP Jakarta dan UPP Kelas II Tarempa (Syahbandar-red).
Kata Andi Agrial kegiatan tersebut akan berlangsung selama 12 hari, terhitung mulai pada hari ini Sabtu, 27 April sampai dengan tanggal 8 Mei 2019. “Program Diklat yang dilaksanakan adalah Basic Safety Training (BST), Advance Fire Fighting (AFF), Security Awareness Training (SAT), Surat Keterampilan Khusus (SKK) 30 mil, Surat Keterampilan Khusus (SKK) 60 mil, Crowd Management Training (CMT) dan Crisis Management and Human Behaviour Training (CMHBT), ” ujarnya.
Andi Agrial berharap para peserta yang mengikuti Diklat selama 12 hari tersebut dapat menjaga kesehatan, sehingga mereka dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan materi yang diajarkan oleh STIP.
“Semoga kedepannya masyarakat kita sudah memiliki sertifikat semua. Bukan hanya itu saja, setiap penambang spedboat juga harus punya sertifikat. Setidaknya Basic Safety Training (BST) ataupun yang lainnya, karena sertifikat ini sama saja seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) motor,” terangnya.
Sementara itu, Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, Bagaskoro mengatakan bahwa kegiatan Diklat yang sama sudah dilakukan 2 kali untuk di Kepulauan Anambas.
“Untuk peserta tahun 2019 ini sangat luar biasa, perlu kita kembangkan lagi untuk masyarakat yang lainnya. Karena kita tahu Kepulauan Riau ini kan laut, jadi alangkah baiknya kalau semua operator laut itu mengikutsertakan pegawainya mengikuti kegiatan ini. Apalagi tahun 2019 ini ada sertifikasi Surat Keterampilan Khusus (SKK) 60 mil, sehingga secara regulasi mereka sudah memenuhi syarat untuk mengoperasi kapalnya,” terang Bagaskoro. (KP).
Pewarta : Azmi Aneka Putra
Editor : Cherman