Penulis: admin |
ANAMBAS (KP),- Dalam upayanya membentuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang berkarakter, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) membekali para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) formasi 2018.
Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS golongan II KKA ini dilaksanakan lebih kurang 90 hari di Balai Pelatihan Kesehatan (Bapelkes) Kota Batam terhitung dari tanggal 19 Maret sampai dengan 15 Juni 2019. Pelatihan tersebut dibagi menjadi dua kelas dengan jumlah 80 peserta, yang mana setiap kelas terdiri dari 40 peserta.
Membentuk sosok PNS yang berintegritas tersebut perlu dilaksanakan pembinaan melalui jalur pendidikan dan pelatihan yang mengarah pada upaya peningkatan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat, bangsa, negara dan tanah air. Kompetensi teknis, manajerial, dan atau kepemimpinannya serta efisien, efektifitas, serta kualitas pelaksanaan tugas yang dilaksanakan dengan semangat kerjasama dan tanggung jawab sesuai dengan lingkungan kerja dan organisasi.
Saat menghadiri acara tersebut Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Abdul Haris, SH didampingi oleh Sekda, dan Asisten III bersama Kepala BKPSDM dan Ketua Komisi I DPRD KKA.
Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, SH dalam sambutannya berpesan agar nantinya para CPNS dapat menjadi PNS yang melayani masyarakat dan ikhlas dalam bekerja. Serta mengikuti kegiatan pelatihan dasar ini dengan sungguh-sungguh.
“Agar para CPNS dapat pelatihan dasar dengan sungguh-sungguh. Sebagai abdi masyarakat hendaknya dapat mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan pribadi dan golongan, ikhlas dalam bekerja,” harap Haris.
Terpisah Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky Hasudungan Sinaga mengatakan, pelatihan dasar itu merupakan ketentuan undang-undang yang harus dipenuhi oleh CPNS.
“Pelatihan dasar CPNS memang suatu keharusan yang harus dipenuhi. Itu adalah suatu kewajiban perundang-undangan,” kata Rocky kepada wartawan.
Menurutnya kegiatan ini dilakukan merujuk pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 63 dan 64, bahwa CPNS wajib menjalani masa percobaan melalui proses pendidikan dan pelatihan terintegrasi.
“Untuk itu diperlukan sebuah penyelenggaraan pelatihan yang inovatif dan terintegrasi, pemerintah KKA wajib mendukung dan melaksanakan pelatihan dasar bagi CPNS. (KP).
Pewarta : Azmi Aneka Putra
Editor : Cherman
Sumber : MC