close menu

Masuk


Tutup x

WTO Didorong Cabut Moratorium Bea Impor Digital, Siapa Untung?

WTO Didorong Cabut Moratorium Bea Impor Digital, Siapa Untung?

Penulis: |

Rugikan ekosistem usaha

Yose menilai adanya bea impor pada produk bertransmisi elektronik juga berpotensi menurunkan produktivitas perusahaan-perusahaan baru di Tanah Air. Terlebih saat ini Indonesia sedang gencar mendorong pertumbuhan perusahaan rintisan (startup) untuk mengejar potensi ekonomi digital.

“Jadi, yang rugi bukan hanya konsumen, tapi juga para startup yang menggunakan jasa digital. Karena banyak startup yang menggunakan cloud, software buatan luar negeri. Ini akan meningkatkan biaya usaha dan bisnis,” kata dia.

Pengenaan bea masuk juga disebut akan menambah beban dunia usaha, utamanya para perusahaan rintisan karena Indonesia telah menerapkan bea meterai atas transaksi digital. Hal itu diatur dalam Undang-Undang No 10/2020 tentang Bea Meterai.

READ  Legislator Sebut RI Harus Punya Indeks Harga Komoditas Nasional sebagai Acuan Harga Dunia

Pandangan senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Services Dialogue (ISD) Council Devi Ariyani. Dia menilai bea meterai dan bea impor pada produk bertransmisi elektronik akan mengakibatkan tambahan biaya langsung serupa pajak serta biaya kepatuhan yang harus dipenuhi pelaku usaha.

Hal tersebut dianggap dapat menimbulkan potensi distorsi kegiatan usaha, terutama bagi UMKM yang perkembangannya sangat terbantu dengan kehadiran e-commerce. “Daripada diberikan hambatan, sebaiknya justru dibantu agar dapat terus menjadi enabler bagi perkembangan sektor jasa ke depan,” kata Devi.

Sementara itu, peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan kebijakan bea meterai elektronik dapat menimbulkan keresahan bagi ekosistem ekonomi digital Indonesia.

“Jangan sampai kebijakan pengenaan bea meterai elektronik ini, terutama pada dokumen syarat dan ketentuan di platform e-commerce, justru memberi dis insentif pada onboarding process pelaku usaha tersebut ke ranah digital, atau dengan kata lain menjadi barrier to entry bagi UMKM,” tuturnya dikutip dari siaran pers, Rabu, 15 Juni 2022.

READ  Sinyal Resesi Ekonomi AS, Ekonom Sebut Indonesia Seperti Mendapat Durian Runtuh

Karena itu, Pingkan merekomendasikan pemerintah mempertimbangkan pengenaan tarif nol persen dalam pengenaan bea meterai elektronik, setidaknya sampai ada kalkulasi yang jelas dan transparan atas potensi kontribusi dari pengenaannya bagi UMKM.

Namun, jika e-meterai ini nantinya akan dikenakan pada syarat dan ketentuan dalam transaksi digital melalui platform e-commerce, diperlukan konsultasi mendalam antara Kementerian Keuangan dan Perum Peruri dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perdagangan, juga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang saat ini tengah melakukan harmonisasi mengenai kebijakan ekonomi digital Indonesia.