Penulis: admin |
ANAMABS (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar rapat paripurna membahas tentang penyampaian Ranperda Pembentukan Badan Penaggulangan Bencana (BPBD) Daerah oleh Bupati Kepulauan Anambas kepada DPRD, Selasa, (2/04/19).
Dalam laporannya, Bupati KKA, Abdul Haris, SH menerangkan bahwa secara umum penanggulangan bencana selama ini belum dilakukan secara sistematik. Untuk itu, pemerintah KKA perlu membuat regulasi Peraturan Daerah (Perda) sebagai jaminan perlindungan bencana kepada masyarakat.
Dikatakannya, penanggulangan bencana tidak lagi bersentral di pusat, akan tetapi sudah otonom. Dengan dibentuknya BPBD ini, nantinya penanggulangan bencana akan dilakukan dengan sistem komando yang lebih efektif, efisien serta dengan mudah mengerakan warga masyarkat untuk ikut berperan pada saat bencana.
Abdul Haris menegaskan bahwa perlindungan dari pemerintah tentang resiko bencana, dan pertimbangan wilayah secara geografis, geologis daerah, faktor alam maka dengan lahirnya Ranperda ini merupakan sebagai langkah konkret untuk mobilasasi kepedulian terhadap masyarakat saat bencana terjadi. Menurutnya, mekanisme penanggulangam bencana saat ini masih terbatas, yakni pada penanganan tangkap darurat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua DPRD KKA, Imran menerangkan penyampaian Ranperda oleh bupati tentang pembentukan BPBD ini akan dilanjutkan dengan rapat paripurna guna meminta pandangan akhir dari setiap fraksi-fraksi yang ada di DPRD KKA. (KP).
Pewarta : Azmi Aneka Putra
Editor : Cherman