Penulis: admin |
ANAMBAS (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) menggelar rapat paripurna penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan di Gedung DPRD KKA Lantai satu, Kamis (9/5).
Ketua DPRD KKA, Imran dalam pembukaan rapat paripurna penyampaian Ranperda mengatakan, setelah berbagai audensi dan upaya tahapan di lalui, pembentukan Kecamatan Kute Siantan kini di paripurnakan untuk masuk dalam Peraturan Daerah (Renperda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Daerah.
“Setelah tahapan demi tahapan dan berbagai evaluasi sesuai peraturan yang ada telah kita lakukan sesuai peraturan, pada hari ini penyampaian Renperda saya buka secara resmi,” ujar Imran seraya mengetuk palu pembukaan penyampaian Renperda pembentukan pemekaran Kecamaran Kute Siantan dilakukan.
Bupati KKA saat itu diwakili oleh Wakil Bupati, Wan Zuhendra dalam nota penyampaian Renperda mengatakan sesuai rapat agenda hari ini tentang penyampaian Kepala Daerah terhadap Renperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan pada dasarnya untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan memperdayakan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
“Oleh karenanya dalam proses kita harus memperhatikan potensi yang dimiliki oleh kecamatan serta persyaratan sesuai Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor 138.2/1892/BAK yang menugaskan Gubenur Kepulauan Riau bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dapat menindaklanjuti pembentukan pemekaran Kecamatan Kute Siantan sebagai kecamatan yang bersifat strategis nasional, salah satunya pulau Tokong Belayar yang merupakan pulau terluar menjadi bagian calon Kecamatan Kute Siantan yang dimaksud,” terang Wan Zuhendra.
Kata Wan Zuhendra, oleh karenanya Pemerintah Daerah harus segara membentuk Ranperda Kecamatan Kute Siantan dan mengajukan ke DPRD untuk dilakukan pembahasan sesuai dengan mekanisme pembahasan yang ditetapkan DPRD.
“Dengan terbentuknya Kecamatan Kute Siantan diharapkan kedepan dapat tumbuh berkembang serta mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang lebih baik dan di tindak lanjuti dengan analisa/kajian seperti persyaratan teknis berdasarkan faktor kemampuan aktivitas ekonomi, potensi sosial, budaya, kependudukan dan luas wilayah, dengan harapan ranperda dapat diproses dengan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan,” tutupnya. (KP).
Laporan : Azmi Aneka Putra