close menu

Masuk


Tutup x

DPRD Gelar Rapat Paripurna Pengesahan Perda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan

Penulis: |

ANAMBAS (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) gelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD KKA, Imran tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD KKA Lantai 1, Tarempa pada hari Rabu (12/06).

Ketua DPRD KKA, Imran dalam sambutanya menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan telah memberikan arah dan pedoman yang jelas kepada daerah dalam pembentukan kecamatan.

“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas tentang Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, bearti kita telah menyepakati terbentuknya Kecamatan Kute Siantan sebagai salah satu kecamatan di Kabupaten Kepulauan Anambas. Secara otomatis beban APBD mendatang tentu akan semakin bertambah, siapapun yang menjalankan roda pemerintahan di kecamatan yang beru kiranya dapat mengoptimalkan tujuan pemekaran kecamatan yaitu untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Imran.

Rapat tersebut dihadiri oleh, Bupati dan Wakil Bupati KKA, Ketua DPRD, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD KKA, beserta anggotanya. Turut hadir pula Sekretaris Daerah KKA, Kepala OPD, BMKG Tarempa, BAZNAS KKA, Ketua Panitia Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, dan para media massa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati KKA, Abdul Haris, SH dalam sambutanya menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD KKA khususnya para Pansus Pembentukan Kecamatan Kute Siantan yang telah bekerja maksimal dalam proses penyusunan Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan.

Kata Bupati Abdul Haris pembentukan Kecamatan Kute Siantan ini didasari oleh kepentingan strategi nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.

READ  Buka Rute Penerbangan Internasional Bupati Anambas Temui Menhub RI

“Kemudian untuk mencapai gol akhir terbentuknya Kecamatan Kute Siantan mesih melewati beberapa tahapan yaitu tahapan evaluasi, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri No 120 Tahun 2018 Ranperda Kabupaten harus mendapat evaluasi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sebelum ditetapkan oleh bupati kemudian Ranperda juga harus disampaikan kepada gubernur untuk mendapatkan nomor registrasi, proses selanjutnya adalah permintaan kode wilayah pada Pemerintah Dalam Negeri,” terang Abdul Haris.

Sementera itu, Ketua Pansus Pembentukan Ranperda, Jasril Jamal pada kesempatan itu menyebutkan ada beberapa hal pembahasan dalam pembentukan Kecamatan Kute Siantan yaitu, jumlah penduduk, luas wilayah dan kepentingan kawasan strategis nasional.

Jasril Jamal juga menyampaikan Pendapat dari Fraksi-Fraksi DPRD KKA terhadap Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan yaitu, Fraksi PDI-P Plus, PPP – Plus, PBB, dan AKIR.

“Dari hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Fraksi DPRD KKA sepakat menerima bahwa Ranperda Pembentukan Kecamatan Kute Siantan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas,” katanya mengakhiri. (KP).


Pewarta : Azmi Aneka Putra

Kontributor : Humas Anambas