close menu

Masuk


Tutup x

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda PPA Natuna Tahun 2018

Penulis: |

NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar rapat paripurna pidato pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (PPA) Natuna tahun anggaran 2018.

Pidato pengantar Bupati Natuna Drs. H. Abdul  Hamid Rizal yang diwakili Wakil Bupati Natuna Hj. Ngesti Yuni Suprapti tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Natuna, Selasa, (02/06/2019) malam. Rapat terbuka itu, dipimpin oleh Ketua DPRD Natuna, Yusripandi diwakili Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya Sekda Natuna, Wan Siswandi, Plt. Asisten I Sekretariat Daerah Natuna, Muhammad Amin, dan sejumlah anggota DPRD Natuna, serta sejumlah pimpinan OPD dan para tamu undangan lainnya.

Dalam pidatonya Wakil Bupati Natuna Hj. Ngesti Yuni Suprapti menjelaskan struktur pertangungjawaban atas pelaksanaan APBD, atau yang disebut dengan PPA, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman keuangan daerah, sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Permendagri nomor 21 tahun 2011, mengamanatkan untuk disusunnya Laporan Keuangan Penerintah Daerah (LKPD), sebagaimana yang telah diatur didalam BAB XII PPA.

“Sedangkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara dan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir, dengan Undang-Undang nomor 9 tahun 2015, bahwa struktur PPA langsung pada penyampaian Ranperda tentang PPA,” jelas Ngesti.

Kata Ngesti,  bahwa dalam pasal 320 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, dan terakhir diubah dengan undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa kepala daerah menyampaikan Ranperda tentang PPA kepada DPRD, dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran terakhir.

READ  Halal Bihalal Ala Dinsos PPPA Natuna Pasca Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah

“Dengan adanya Permendagri nomor 21 tahun 2011 menyatakan, bahwa Ranperda tentang PPA menurut laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja, yang telah diperiksa oleh BPK dan Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD, red), atau Perusahaan Daerah (Perusda, red),” terangnya.

Dalam hal ini, Ngesti meminta kepada pihak DPRD Natuna, agar melihat Ranperda tentang PPA tahun anggaran 2018, yang telah dimuat secara rinci, mengenai pelaksanaan APBD Natuna tahun anggaran 2018 tersebut.

Sementara itu Wakil Ketua I DPRD Natuna, Hadi Chandra, mengatakan, bahwa agenda pembahasan Ranperda tentang PPA Kabupaten Natuna tahun anggaran 2018, pentuannya tetap dilakukan oleh pihak DPRD Natuna.

Hadi Candra menambahkan, persetujuan bersama Ranperda harus disampaikan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran terakhir. Atau persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang PPA oleh DPRD, paling lama 1 bulan, terhitung sejak Ranperda diterima atas dasar persetujuan bersama.

“Ranperda PPA dibahas antara Kepala Daerah bersama DPRD, untuk mendapatkan persetujuan bersama. Atas dasar persetujuan itulah, Kepala Daerah harus segera menyiapkan Ranperda Kepala Daerah tentang Penjabaran PPA,” pungkasnya. (KP).


Pewarta : Erta Susanti