Penulis: admin |
TANJUNGPINANG (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna penyampaian tentang 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang. Rapat berlangsung pada hari Selasa (18/6) sekitar pukul 14.30 Wib, di Kantor DPRD Tanjungpinang, Senggarang.
Dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S. IP., MM itu dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang Hj. Rahma, S.IP, Wakil Ketua II Ahmad Yani, seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, serta FKPD dan OPD Kota Tanjungpinang.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga S. IP., MM, mengatakan bahwa akan ada 2 penyampaian pada agenda saat ini. Agenda yang akan dibahas hari ini yaitu terkait penyampaian 6 Ranperda dari Wali Kota Tanjungpinang dan penyampaian 1 Ranperda terkait Inisiatif DPRD oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tanjungpinang,” ucap Angga.
Wali Kota Tanjungpinang dalam pidatonya yang saat itu diwakili oleh Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Hj, Rahma, S.IP mengatakan bahwa ada sebanyak 6 usulan Ranperda kepada DPRD untuk dapat dilakukan pembahasan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang tahun 2019.
Ada 6 usulan Ranperda oleh Wali Kota, yaitu pertama Ranperda tentang kawasan tanpa rokok, kemudian Ranperda tentang perubahan, ketiga atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak daerah, selanjutnya adalah Ranperda tentang Pemakaman dan Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 tahun 2016 tentang lembaga kemasyarakatan,” tutur Rahma.
Kemudian lanjut Rahma, Ranperda usulan Wali Kota Tanjungpinang lainnya adalah Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 11 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Kota Tanjungpinang, serta Ranperda pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2018 yang merupakan Perda wajib,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang, Drs. Hendri Delvi menyampaikan Ranperda Inisiatif oleh Pimpinan DPRD Tanjungpinang tentang penyelenggaraan ibadah haji di daerah. “Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji yang menyatakan, penyelenggaraan ibadah haji merupakan tugas nasional, artinya bukan hanya tugas Pemerintah Pusat, tetapi juga merupakan tugas Pemerintah Daerah,” terang Hendri Delvi.
Maka dari itu, lanjut Hendri menjelaskan, berdasarkan kesepakatan, penyelenggaraan ibadah haji di daerah menjadi Ranperda Inisiatif DPRD Tanjungpinang. (KP).
Pewarta : Deny Fitriyadi
Editor : Aman