Penulis: admin |
NATUNA, (KP),- Bupati Kabupaten Natuna Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si menyampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan Ranperda APBD Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2019 dan Rencangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Natuna Tentang Perubahan Perangkat Daerah, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jumat (09/11/2018) siang. Kegiatan Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Yusripandi, dihadiri anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, Pimpinan Perbankan, Elemen Partai Politik dan Tokoh Masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Natuna menerangkan bahwa perkembangan APBD Kabupaten Natuna selalu mengikuti asumsi makro dari APBN,karena hampir 80,16 % sumber pendapatan berasal dari dana transfer Pemerintah Pusat. Sedangkan sumber pendapatan lain diantaranya 14,85% dari dana transfer Pemerintah Provinsi dan 4,98% berasal dari pendapatan asli daerah. Adapun estimasi pendapatan Tahun 2019 dianggarkan sebesar 1,13 Triliun, terdiri dari Pendapatan asli daerah, dan aalokasi umum, dana bagi hasil dan beberapa sumber pendapatan sah lainnya.
Dikatakan pula bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK 07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk wajib menganggarkan minimal 25 persen dari Dana Perimbangan dikurangi Dana Alokasi Khusus. Untuk belanja infrastruktur tahun 2019 dialokasikan dana sebesar 32,87 persen melebihi ketentuan minimal yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hal ini membuktikan bahwa Pemerintah Daerah serius dalam percepatan pembangunan infrastruktur untuk kemajuan daerah. Dana tersebut akan diperuntukan bagi pembangunan jalan dan jembatan, sarana dan prasarana kesehatan, sector pendidikan, pengembangan system air bersih, peningkatan kualitas keagamaan dan infrastruktur lainnya. Kegiatan infrastruktur diatas menggunakan DAK fisik reguler Penugasan dan Afirmasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar, Rp145,42 miliar. Untuk sektor pendidikan dialokasikan dana sebesar 20,41%, terutama untuk program peningkatan pendidikan dasar Sembilan tahun, peningkatan mutu pendidikan dan pembangunan GOR.
Sedangkan bidang kesehatan dialokasikan sebesar 16,90% yang diprioritaskan untuk jasa pelayanan kesehatan kepada masyarakat, operasional puskesmas, sarana dan prasarana kesehatan dan penyediaan alat kesehatan rumah sakit serta pelayanan BLUD. Selanjutnya untuk belanja daerah tahun 2019, anggaran yang direncanakan sebesar Rp1,27 triliun. Terdiri dari belanja tidak langsung yang dipergunakan untuk belanja pegawai dan tunjangan serta transfer ke desa. Sedangkan Belanja Langsung diprioritaskan untuk belanja infrastruktur.
Pada kesempatan yang sama, Hamid Rizal juga menyampaikan Pidato Rencangan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna tentang Perubahan Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Kabupaten Natuna. Dimana beberapa Ranperda yang diajukan dan dapat segera dibahas diantaranya Ranperda Perubahan Kedua atas Ranperda tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Natuna. Perubahan tersebut dilakukan bagi menyesuaikan beberapa peraturan yang ada, diantaranya berdasarkan Permendagri nomor 140 Tahun 2017 tentang Badan pengelolaan Perbatasan Daerah.
Selain itu, perubahan juga diajukan menyesuaikan pasal 43 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Selain Unit Pelaksanaan Teknis Dinas Daerah Kabupaten/Kota, seperti RSUD dimana pimpinannya/direktur bertanggung jawab kepada Kepala Daerah yang bekerja secara otonom. Status dimana Pusat Kesehatan Masyarakat sebagai unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara professional.
Sebuah Organisasi Perangkat Daerah yang rencana akan dibentuk pada tahun 2019 mendatang adalah pembentukan Badan Pengelolaan Pajak dan Distribusi Daerah. Dimana salah satu peranannya adalah mengelolaan pendapatan asli daerah untuk mengakomodir berbagai percepatan pembangunan pada beberapa sector yang sedang digesa saat ini. (KP/Humas).
Narasi & Poto : Istimewa