Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna, menggelar sidang paripurna pelantikan Ketua DPRD definitive untuk masa bakti 2019-2024. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kamis, 03 Oktober 2019 siang.
Turut hadir pada acara tersebut Asisten I Provinsi Kepulauan Riau Raja Ariza, Wakil Bupati Natuna Hj. Ngesti Yuni Suprapti, Sekretaris Daerah Natuna Wan Siswandi, para Anggota DPRD Natuna, para pimpinan OPD, FKPD, pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Partai Politik, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 828 tahun 2019 tentang peresmian dan pengangkatan Pimpinan DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024, yang pengesahannya terhitung mulai pada saat pengucapan sumpah dan janji yang dibacakan oleh Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Natuna, Izwar Asfawi.
Terdapat tiga orang pimpinan DPRD Kabupaten Natuna Defenitif masa jabatan 2019-2024 yang dilantik oleh Plh. Ketua Pengadilan Negeri Ranai, Nanang Dwi Kristanto. Diantaranya adalah Andes Putra dari Fraksi PAN sebagai Ketua, Daeng Ganda Rahmatullah dari Fraksi Golkar sebagai Wakil Ketua I dan Jarmin Sidik dari Fraksi Gerindra sebagai Wakil Ketua II.
Asisten I Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Raja Ariza, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada Andes Putra selaku Pimpinan Definitif DPRD dan Eri Marka sebagai Pimpinan sementara DPRD Natuna yang telah berkomitmen dalam pelaksanaan tugas, hingga terpilihnya unsur pimpinan DPRD yang sah berdasarkan Surat Keputusan Gubenur Kepri.
Raja Ariza berpesan kepada pimpinan dan anggota DPRD Natuna periode 2019-2024, agar dapat mengemban amanah dan tugas dalam melakukan pengawasan pembangunan di Daerah Kabupaten Natuna, suapaya kedepan bisa lebih baik lagi. Raja Ariza juga berharap agar DPRD dan Bupati Natuna selalu bersama-sama bergandengan dalam hal pembangunan, menjaga kesinambungan pembangunan dan memaksimalkan APBD untuk program pembangunan strategis jangka panjang, yang bermuara kepada kepentingan masyarakat.
Sementara itu Andes Putra dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan peraturan tata tertib DPRD yang meliputi tugas pokok pimpinan sementara DPRD, salah satunya adalah memproses penetapan pimpinan definitif.
Andes mewakili seluruh pimpinan dan Anggota DPRD Natuna yang lain, berjanji akan mendengarkan dan menyampaikan aspirasi masyarakat, tanpa mementingkan diri pribadi, kelompok maupun golongan tertentu. (KP).
Kontributor : Humas Natuna
Editor : M. Faisal