Penulis: admin |
BANDUNG (KP), – Pada dasarnya penegakan hukum adalah pilihan terakhir (ultimum remedium), setelah pendekatan persuasif sudah tidak bisa lagi dilakukan. Proses penegakan hukum juga tidak mudah karena semua akan berakhir di meja pengadilan, maka dibutuhkan fakta–fakta hukum untuk mendukungnya. Sebuah tuduhan, sangkaan ataupun dakwaan haruslah bersumber pada fakta–fakta yang mendukungnya, sehingga proses pendekatan ilmiah menjadi sangat penting dalam hal penegakan hukum.
Disamping itu jam kerja aparat penegak hukum tidak bisa diberlakukan seperti jam kerja pada umumnya, misalnya dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore, karena probabilitas terjadinya kejahatan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja. Oleh karena itu, tentu menjadi sangat penting bagi aparat penegak hukum untuk melengkapi dirinya dengan alat yang tepat sesuai kebutuhan untuk melayani dan melindungi masyarakat. Tentu semua akan berbasis pada kebutuhan teknologi terkini, sehingga kemampuan beradaptasi dengan teknologi menjadi sangat penting.
Pada kesempatan ini media mewawancarai Pengamat Teknologi Kepolisian yang juga Komisioner Kompolnas RI Dede Farhan Aulawi melalui sambungan telepon, Sabtu (31/8). Dede menjelaskan bahwa ada beberapa teknologi yang sangat diperlukan oleh aparat penegak hukum yang dapat membantu proses pembuktian dan penanganan kasus, misalnya Teknologi Transkripsi, Camera, GPS, Teknologi Perangkat Cerdas dan Alat Pelindung.
Terkait dengan teknologi transkripsi, Dede menjelaskan bahwa layanan transkripsi membantu lembaga penegak hukum berjalan lebih efisien, mengurangi dokumen dan membantu dalam hal pengumpulan informasi. Termasuk membantu secara signifikan bekerja sepanjang waktu dengan kecepatan yang tak tertandingi untuk mengirimkan laporan, mengurangi dokumen dan menghilangkan jaminan simpanan. “Sementara itu yang berkaitan dengan kamera, baik body cam atau dash cam menjadi sangat penting karena dapat memberi bukti yang dibutuhkan untuk menguatkan pandangan tentang suatu situasi dan dapat membantu menjaga warga tetap aman juga,” ujar Dede.
Adapun yang berkaitan dengan Teknologi GPS, terutama panah GPS memungkinkan polisi untuk menembakan anak panah pada kendaraan subjek yang akan menempel pada mobil yang melaju dalam pengejaran mobil, dan kemudian melacak mobil itu dengan bantuan GPS di dalam anak panah. Menggunakan panah GPS ini dapat membantu menghilangkan kebutuhan untuk mengejar pada kecepatan tinggi yang dapat membahayakan personel penegak hukum dan warga sipil yang tidak bersalah dijalanan.
Selanjutnya yang berkaitan dengan penggunaan teknologi perangkat cerdas, dari ponsel pintar hingga tablet, dengan pertimbangan efisiensi dan keserbagunaannya. Alat-alat ini dapat membantu aparat penegak hukum melaporkan insiden secara cepat dan nirkabel, mengambil foto, mengakses catatan kepolisian, mendapatkan informasi basis data kejahatan negara, dan masih banyak lagi. “Pada dasarnya, teknologi ini memungkinkan personel penegak hukum untuk mengambil data yang diperlukan secara cepat dan efisien di mana saja kapan saja,” ungkap Dede.
Kemudian masalah penggunaan alat pelindung diri yang tepat, seperti senjata, setrum, rompi Kevlar, atau jenis perlindungan lainnya. Untuk dipastikan bahwa setiap petugas penegak hokum saat berada dilapangan melengkapi diri dengan peralatan pelindung dalam menjalankan setiap tugasnya. “Alat-alat ini memberikan otoritas, perlindungan, pertahanan, dan ketenangan pikiran dalam pekerjaan yang semakin keras dan terkadang sulit diprediksi mengenai jenis maupun waktu terjadinya ancaman. Termasuk kemungkinan adanya serangan mendadak yang dilakukan oleh pelaku kejahatan,” terang Dede mengakhiri perbincangan. (KP).
Laporan Redaktur