Penulis: admin |
BANDUNG (KP),- Menyikapi kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah oknum anggota Polisi terhadap dua orang wartawan peliput aksi unjuk rasa ratusan buruh di Bandung. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Hence Mandagi mengecam keras tindakan brutal tersebut. Menurut Mandagi, aparat Kepolisian seharusnya melindungi wartawan saat melakukan peliputan bukannya malah dianiaya.
Mandagi juga mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jendral Polisi Tito Karnavian agar segera menindak tegas anak buahnya yang melakukan tindakan kekerasan dan menghalang-halangi tugas wartawan saat aksi unjuk rasa ratusan buruh di Kota Bandung.
“Kami menantang Kapolri menerapkan sanksi pidana dan denda sebesar Rp500 juta rupiah sesuai UU Pers terhadap oknum anggota Polisi yang menganiaya dan menghalangi tugas wartawan saat tengah meliput peringatan hari buruh di Bandung,” tegas Mandagi.
Sebab, menurutnya lagi, pasal 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menyebutkan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.”
“Atas dasar itu Kapolri harus mampu membuktikan pihaknya tegas dan tidak berusaha melindungi anak buahnya,” imbuhnya.
Sebab menurut Mandagi, kekerasan terhadap wartawan dan upaya menghalangi tugas wartawan sering kali hanya berujung permohonan maaf dan atau dikenakan pidana umum bukan sanksi pidana berdasarkan UU Pers.
Kronologis terjadinya kekerasan terhadap jurnalis pada peringatan hari buruh internasional di Bandung sebagaimana diketahui, fotografer Tempo Prima Mulia dan jurnalis freelance Iqbal Kusumadireza dianiaya “Polisi” saat sedang meliput peringatan hari buruh internasional yang berpusat di Gedung Sate. (KP).
Pewarta : Hepi Suhara
Editor : Aptori
Kontributor : Press Release DPP SPRI