close menu

Masuk


Tutup x

PN Ranai Kelas II Canangkan Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK

Penulis: |

NATUNA (KP),- Pengadilan Negeri (PN) Ranai Kelas II mencanangkan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Kegiatan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Ranai Kabupaten Natuna jalan Batu Sisir Kecamatan Bunguran Timur. Rabu, (24/04/2019). Hadir dalam kegiatan itu, Assisten II Pemkab Natuna, H. Tasrif Amran, para FKPD, dan staf pegawai Pengadilan Negeri kelas II Ranai.

Kepala Pengadilan Negeri Ranai, Sahat. S.P. Banjarnahor, SH,M.H mengatakan, WBK merupakan predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang nemenuhi sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem majemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabelitas kinerja.

“Zona Integritas (ZI) merupakan predikat yang diberikan kepada instansi pemerintahan yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan pelayanan publik,” ucap PN Ranai.

Kata Banjarnahor WBBM merupakan predikat yang diberikan kepada satuan unit kerja yang memenuhi sebagian sebagian besar manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem majemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabelitas kinerja dan penguatan kualitas pelayanan publik.

Banjarnahor menjelaskan bahwa terhitung sejak bulan Februari 2018, PN Ranai telah melakukan pelayanan kepada masyarakat secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses, dimulai dari tahap permohonan, sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu, yaitu meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang tersedia di lobi depan gedung pengadilan.

“Dengan adanya Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) ini diharapkan dapat mengurangi beban administratif, terbangunnya citra yang lebih baik mencegah sejak dini terjadinya KKN dan pungutan liar,” tuturnya.

Menurutnya, hal ini sekaligus untuk mewujudkan program Nawacita dari Pemerintah Pusat, melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang telah bermaksud agar setiap lembaga negara dan kementerian bahkan sampai kepada Pemerintah Daerah untuk secara bersama-sama mencanangkan zona integritas, sebagaimana dimaksud dalam Permen PANRB 52 I 2014 tentang Pedoman Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM dilingkungan instansi pemerintah.

READ  Kunker USAID Disambut Baik Pemko Tanjungpinang

Banjarnahor menjelaskan untuk mencapai predikat tersebut, maka Pengadilan Negeri Ranai memulainya dengan tahap pencanangan Zona Integritas pada PN Ranai. Diikuti dengan melakukan pembangunan Zona Integritas melalui tahapan pembangunan enam komponen pengungkit.

“Yaitu manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen Sumber Sumber Daya Manusia, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelasnya.

Menurut Banjarnahor, PN Ranai sebagai instansi dengan WBK bahkan menjadi WBBM merupakan suatu harapan dan cita-cita yang harus diupayakan dengan berbagai upaya dan kerja keras yang tentu saja tidak mudah, penuh tantangan dan cobaan, sangat rentan dengan godaan dari luar pengadilan yang berkepentingan, bahkan tuntutan kepentingan dari dalam diri kami sendiri.

“Untuk itu kami mohon doa, dukungan dari seluruh pihak yang berkepentingan maupun seluruh masyarakat Kabupaten Natuna maupun Anambas sebagai wilayah WBK dan WBBM,” tutupnya. (KP).


Laporan : M. Rozali