Penulis: admin |
BANDAR LAMPUNG (KP),- Wartawan harian Detik Tanggamus, Dian Saputra (25), warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus mengaku masih trauma. Kepada sejumlah wartawan Dian Saputra meminta dipublikasi agar kasusnya diproses secara hukum. Karena selain dianiaya, Dian Saputra juga mengatakan dirinya di cekik, di maki-maki, dan berkali-kali di todong senjata jenis pistol oleh oknun Banit Reskrim Polsek Kota Agung, Brigpol Edwin Renando.
Disampaikan Dian Saputra dirinya tidak mengenal oknum Polisi yang bertugas sebagai Banit Reskrim Polsek Kota Agung itu. Karena memang tidak ada hubungan dengan oknum Polisi.
Kepada wartawan Dian Saputra menceritakan kronologis kejadianya pada hari Rabu (15/5/2019), saat dirinya berada di ruang Kantor SDN 2 Pasar Madang, Kota Agung dalam rangka menjalankan tugas jurnalis, tiba-tiba oknum Kepolisian Polsek Kota Agung datang dan langsung melontarkan kata-kata kasar hingga menganiaya dan mengancam dirinya.
Kata Dian Saputra selain melontarkan kata-kata kasar yang tidak pantas dikeluarkan, oknum Polisi tersebut juga berulang-ulang kali menodongkan senjata api ke arahnya.
“Wooyy ! beruuk kamu hah ! babi kamu !! Saya tembak kamu nanti ya, dengan mengarahkan senjata api berupa pistol pribadinya, ” jelas Dian Saputra menirukan ucapan oknum Polisi itu, saat menodongkan pistol beberapa kali.
Selain menodongkan senjata api, oknum Polisi tersebut juga mencekik dirinya. “Saya Ando, Kapolsek Kota Agung, anaknya Jupri, ” tutur Dian Saputra menirukan ucapan oknum Polisi tersebut.
Menurut Dian Saputra, Kepala Sekolah SD 2 Pasar Madang, Rosminati, mungkin mengadu ke oknum Polisi tersebut terkait kedatangannya untuk melaksanakan tugas jurnalis . Sehingga dia (Kepala Sekolah) bersama keluarag besar termasuk oknum Polisi itu melakukan pengeroyokan.
Perbuatan penegak hukum itu, menjadi perhatian serius Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) Provinsi Lampung, Herwandi. Melalui pemberitaan ini Herwandi meminta agar permasalahan yang terjadi segera ditindak lanjuti oleh Kapolres Tanggamus.
“Saya selaku Ketua DPD SPRI Provinsi Lampung akan mendesak pihak Polres Tanggamus secepatnya memproses kasus penganiayaan terhadap wartawan harian Detik Tanggamus yang terjadi di SD 2 Kota Agung yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota Polisi Polsek Kota Agung. Saya juga akan mendesak pihak Polres Tanggamus agar menuntut oknum tersebut dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 99 tentang Pers yang mana di dalam UU tersebut berbunyi.
“Siapapun yang mencoba atau menghalangi tugas jurnalistik untuk menggali sebuah berita maka dia akan dikenakan sanksi pidana 2 tahun kurungan atau denda 500000000 rupiah. Karena apa yang dilakukan oleh oknum anggota Polsek Tanggamus tersebut sudah melampaui wewenang dia selaku anggota Polri yang mana harus menciptakan Kamtibmas secara tertib,” tutur Herwandi.
Kata Herwandi “Disitu dia (Ooknum Polisi) sudah membuat kericuhan bahkan mengancam dan menganiaya seorang jurnalis yang pada saat itu sedang menjalankan tugasnya selaku jurnalis untuk melengkapi berita. Dalam waktu dekat ini saya akan melaksanakan audiensi dengan Kapolres Tanggamus bilamana kasus tersebut tidak segera ditindaklanjuti oleh mereka,” tegas Herwandi.
Herwandi memohon kepada Propam Polres Kabupaten Tanggamus untuk segera menindak lanjuti laporan pengaduan Dian Saputra dan segera memproses secara hukum terhadap oknum Kepolisian Polsek Kota Agung bernama Brigpol Edwin Renando dan Kepala Sekolah, Rosminiati, dan menarik ijin penggunaan senjata api oleh oknum Polisi tersebut.
Karena sebelumnya tidak terima dimaki-maki, di cekik dan di ancam oleh oknum anggota Polisi, Bintara Unit Reskrim Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus, Wartawan Harian Detik Tanggamus, Dian Saputra (25), melapor ke Propam Polres Tanggamus, Rabu (15/5) sekitar pukul 13.00.
Dalam laporan : STPL/ 02 IV/ 2019 korban atas nama Dian Saputra, Wartawan Harian Detik Tanggamus, warga Pekon Terbaya, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus melaporkan tentang terjadinya peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Anggota Polri atas nama Brigpol Edwin Renndo, Jabatan Banit Reskrim V Kota Agung Polres Tanggamus.
Menurut Herwandi pihak penegak hukum dapat menjerat oknum Polisi tersebut dengan pasal berlapis, antara lain KUHP pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan, pasal 351 terkait penganiayaan, serta undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara. Selain itu oknum Polisi koboy tersebut juga bisa dijerat dengan Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Dalam ketentuan pidana pasal 18bUU no 40 Tahun 1999 dikatakan, setiap orang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi Jurnalis untuk mencari dan memperoleh informasi dapat dipidana dengan pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp 500.000.000. (KP/TIM).
Laporan : Hepi Suhara