Penulis: admin |
TANGGAMUS (KP),- Seorang staf bagian protokol Pemerintah Kabupaten Tanggamus berinisial HA alias Bogel (32) ditangkap Polres Tanggamus atas keterlibatan penyalahgunaan Narkoba. Staf protokol yang berstatus pegawai honorer tersebut ditangkap bersama 4 tersangka lain di Kecamatan Gunung Alip dan Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Hal itu terungkap, saat Polres Tanggamus menggelar Konferensi Pers di Koridor Utama Mapolres, Jumat (14/6/19). Konfrensi Pers dibuka Wakapolres Tanggamus Kompol MN. Yuliansyah, SH. MH didampingi Kabag Ops Kompol Bunyamin, SH. MH dan Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, SH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka HS alias Bogel merupakan pegawai honorer protokol di Pemkab Tanggamus,” ungkap Kasatresnarkoba AKP Hendra Gunawan.
Menurut AKP Hendra Gunawan, penangkapan kelima tersangka berlangsung pada hari Sabtu, 8 Juni 2019 sekira pukul 16.00 WIB berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap Narkoba.
“Kelima tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AF alias Mahat (37), HA alias Bogel (32) warga Gunung Alip, PR alias Gandos (18), RI (27) dan DE (38) beralamat Gisting,” papar AKP Hendra Gunawan.
AKP Hendra Gunawan menjelaskan, tersangka ditangkap secara berturut AF alias Mahat (37) di Pekon Sukabanjar Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus. Dari AF diamankan 14 plastik klip berisi sabu seberat 2,5 gram siap edar, 3 plastik klip bekas pakai, 1 bundle plastik klip dan 2 handphone.
Lanjutnya, petugas kembali bergerak ke Pekon Penanggungan, Gunung Alip dan berhasil mengamankan HA alias Bogel (32), dari tangan Honorer Protokol Pemkab Tanggamus tersebut diamankan 1 plastik klip sisa sabu, 2 sedotan plastik dan hp lenovo. Kemudian penyelidikan di TKP lain, Pekon Gisting Bawah Kecamatan Gisting diamankan PR berikut barang bukti, pipa kaca/pirek bekas pakai, kertas alumunium foil.
Selanjutnya tersangka DE berikut barang bukti 1 pipa kaca/pirek bekas pakai, alat hisap sabu/bong, plastik klip bekas pakai, 11 sedotan, 2 korek api dan 1 handphone Xiomi. Sementara dari tersangka berinisial RI diamankan barang bukti selinting ganja bekas pakai, 3 batang ganja siap pakai dan handphone merk lenovo.
“Atas perbuatannya tersangka AF aliat Mahat dijerat pasal 114 dan 4 tersangka lain dijerat pasal 112 junto 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 ancaman paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.
Kesempatan itu Kasatresnarkoba juga menghimbau tokoh masyarakat dan keluarga untuk mengantisipasi peredaran Narkoba di wilayahnya masing-masing. “Mengantisipasi Narkoba sejak dini dengan menghimbau keluarga agar menjauhinya dan apabila menemukan agar melaporkan kepada kepolisian,” himbaunya.
Tersangka AF alias Mahat dalam penuturannya mengakui belakangan ini dirinya menjual Narkoba guna memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli beras. Dia juga berkilang bahwa baru 2 bulan menjual Narkoba termasuk kepada HA alias Bogel, dimana barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial B.
“Baru dua bulan jualan, dapatnya tidak tentu, kadang Rp200 ribu untuk membeli beras. Namun sekarang saya menyesal,” ucap pria beranak satu itu. (KP/Nn/Tim).
Pewarta : Arzal