Penulis: admin |
LAMPUNG TIMUR (KP),- Oknum Ketua Gapoktan Tunas Harapan Desa Sumber Rejo Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur berikan jawaban diduga terkesan merendahkan profesi wartawan. Hal tersebut terjadi saat wartawan dari salah satu media online mempertanyakan prihal pengelolaan bantuan dana dari program Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) pada oknum Ketua Gapoktan Tunas Harapan via WhatsApp, Selasa siang (28/05/2019).
“Saya dan rekan-rekan sebelumnya telah melakukan investigasi kepada sejumlah Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Desa Sumber Rejo, dari hasil investigasi kami, kami menduga kuat bahwa telah terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap penyalur dan penggunaan dana bantuan program PUAP. Hampir sebagian besar Poktan yang kami temui menyatakan tidak pernah ikut menggunakan dana tersebut bahkan mereka sama sekali tidak mengetahui adanya program PUAP dari APBN melalui Dinas Pertanian tersebut,” papar Rajaniti wartawan media pawarta nusantara.com menjelaskan kronologis kejadian ke awak media online, Selasa (28/05).
Lebih lanjut Raja Niti mengatakan, “memang ada beberapa orang ketua Poktan yang mengakui pernah ikut menggunakan dana PUAP melalui Gapoktan Tunas Harapan namun sudah sejak lama mereka kembalikan kepada ketua Gapoktan. Kami tidak mengetahui secara pasti sejak tahun berapa dana PUAP direalisasikan ke Gapoktan Tunas Harapan, namun dari pengakuan para Poktan yang pernah menggunakan anggaran tersebut, mereka pernah menggunakannya pada tahun 2012 dan mereka kembalikan pada tahun 2013 kepada ketua Gapoktan. Dan pengakuan mereka, semenjak itulah mereka tidak lagi menggunakan, artinya ini sudah berjalan lama,” tambah Raja.
Masih menurut Raja Niti “kami dan tim telah berupaya mendapatkan keterangan dari Ketua Gapoktan, namun ia sulit untuk ditemui. Dan ketika saya berkomunikasi lewat WA dan bermaksud mendapatkan penjelasan tentang perjalanan program PUAP, saya mendapatkan jawaban yang bisa dikatakan menyepelekan dan menganggap remeh dugaan penggelapan dana PUAP di Gapoktan Tunas Harapan Desa Sumber Rejo, Kecamatan Waway Karya Kabupaten Lampung Timur. Setelah saya bertanya terkait PUAP ” ga penting” hanya itu jawaban yang diberikan oknum Ketua Gapoktan berinisial JN,” paparnya.
Jawaban oknum Ketua Gapoktan berinisial JN ini terkesan merendahkan dan menganggap sepele indikasi penggelapan Dana PUAP yang diduga dilakukannya, mungkin karena oknum Ketua Gapoktan ini merasa kebal hukum dan punya beking yang bisa membuatnya bebas walaupun diduga telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum.
Seperti diketahui secara luas, Dana PUAP merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa khususnya kalangan petani dan buruh tani miskin pedesaan. Dana PUAP dianggarkan dari anggaran APBN yang diajukan melalui Dinas Pertanian Kabupaten, dan disalurkan kepada petani melalui Gapoktan.
Program PUAP juga merupakan salah satu program unggulan yang mulai disalurkan semenjak tahun 2008 lalu. Sudah selayaknya warga masyarakat khususnya petani dan buruh tani miskin pedesaan dapat turut merasakan manfaat dari program PUAP, dan suatu kewajaran bila setiap warga negara dapat turut berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan suatu kebijakan pemerintah demi kepentingan masyarakat. (KP/Tim).
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : Group WA DPC SPRI Lampung Timur