Penulis: admin |
RAGAM, (KP),- Kegiatan administrasi bagi sebagian orang kadangkala di abaikan, karena di anggap sepele, membosankan dan di anggap tidak penting. Padahal bagi yang sudah memahami arti pentingnya administrasi, pasti tidak akan menyepelekannya. Itu-lah salah satu klausul penting dari standar mutu ISO 9001 : 2015. Klausul penting lainnya adalah Risk Based Thingking, yaitu mengidentifikasi resiko yang bisa terjadi di masa yang akan datang, lalu difikirkan langkah-langkahnya sekarang juga, agar terjadinya resiko bisa di cegah.
Prinsipnya sederhana, yaitu Write What You Do, and Do What You Write. Intinya membandingkan antara ketentuan dengan apa yang terjadi di lapangan. Bukan untuk mencari kesalahan, tetapi untuk mengetahui hal-hal apa yang masih harus di perbaiki. Kata kuncinya, “Tertib Administrasi”.
Untuk itu-lah Komisioner Kompolnas Dede Farhan Aulawi, di dampingi oleh Brigjend. Pol. Yehu Wangsajaya melakukan Pengawasan Administrasi Kepolisian di Polresta Medan, pada hari Kamis tanggal 6 September 2018. Saat ditemui awak media, Dede Farhan menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dalam rangka melaksanakan fungsi Kompolnas sebagai pengawas fungsional Kepolisian, di amanatkan oleh UU Noomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres Nomor 17 Tahun 2011 tentang Komisi Kepolisian Nasional.
Mekanisme pengawasan yang dimaksud, kata Dede Farhan dilakukan melalui pemantauan dan penilaian kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri. Jadi pengawasan yang dilakukan oleh Kompolnas tidak sekedar menindaklanjuti pengaduan masyarakat saja. Melainkan juga ada pengawasan yang bersifat preventif seperti pengawasan administrasi Kepolisian. “ Tata caranya bisa merujuk pada standar internasional seperti ISO 9001 : 2015 atau kriteria kinerja lembaga seperti metode Balance Score Card, “ terang Dede Farhan.
Ruang lingkup pengawasan, lanjut Dede Farhan, mulai dari satker SPKT yang berkaitan dengan penanganan dalam penerimaan laporan masyarakat. Kebersihan, keramahan, kerapihan serta tata laksana pencatatan. Di Sie Propam berkaitan dengan administrasi putusan-putusan hasil sidang KKEP, yang berkaitan dengan pelanggaran disiplin dan etika yang dilakukan oleh oknum anggota. Kemudian di Satker Reserse berkaitan dengan administrasi penegakan hukum/penanganan kasus pidana. Sedangkan di Lantas yang berkaitan dengan administrasi pelayanan SIM.
“ Selanjutnya, di Satker Intel yang berkaitan dengan pembuatan kirka-kirsus intelijen dan administrasi penerbitan SKCK. Kemudian di Tahti yang berkaitan dengan tata kelola tahanan dan barang bukti. Satnarkoba yang berkaitan dengan penanganan kasus-kasus narkoba. Hasil dari pengawasan ini, Kompolnas mengapresiasi yang sudah baik dan harus di pertahankan. Serta memberi saran-saran perbaikan untuk hal-hal yang masih harus di tingkatkan. Jadi spirit dari fungsi pengawasan itu, bukan untuk mencari-cari kesalahan. Tetapi untuk mengetahui hal-hal apa yang masih harus di perbaiki, “ ungkap Dede Farhan.
Lebih jauh lagi Dede Farhan menjelaskan, administrasi Kepolisian itu sangat penting. Hal ini karena administrasi Kepolisian sangat erat kaitannya dengan kedudukan, fungsi, tugas dan juga tanggung jawab Polisi. Baik sebagai sebuah organisasi, maupun dalam lingkup kehidupan ketatanegaraan. Administrasi Kepolisian di anggap penting, karena sistem administrasi Kepolisian merupakan bagian dari sistem administrasi Negara, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berbunyi, ” Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi Negara dibidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat “.
Menurut Dede Farhan, dalam menjalankan fungsi pengakkan hukum, Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lapas tergabung dalam criminal justice system. Hubungan di dalam sistem peradilan pidana ini diatur lebih lanjut dalam UU Nomor 81 Tahun 1981 tentang KUHAP. “ Jadi dalam melaksanakan tugasnya, dalam hal penegakkan hukum, Kepolisian harus juga memperhatikan tata cara administrasi yang ada dalam sistem peradilan pidana. Untuk itu, dapat di ambil kesimpulan bahwa sistem administrasi Kepolisian terkait dengan sistem peradilan pidana yang dianut di Indonesia, “ papar Dede Farhan mengakhiri. (Amran).