close menu

Masuk


Tutup x

Kunjungan Kerja DPR RI Tampung Berbagai Masukan Dari Stakeholder Kalsel

Penulis: |

BANJARBARU (KP),- Kunjungan kerja pusat pemantauan pelaksanaan Undang – Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan, oleh Sekretariat Jendral dan Badan Keahlian DPR RI ke Kalsel berlangsung di ruang Maksid Setdaprov Kalsel Rabu, 23 Oktober 2019.

Dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan, H. Siswansyah, pimpinan rombongan Sekjen DPR RI, Yudharana Soekarno Putra, SKPD lingkup Setdaprov Kalsel diantaranya, Biro Pemerintahan, Biro Organisasi, Biro Hukum, Kadis Pendidikan, Bappeda, ESDM, Inspektorat, PTSP, dan Sekwan DPRD Kalsel.

Dalam kunker tersebut diadakan diskusi bersama. Masing – masing SKPD saat itu menyampaikan berbagai masukan seperti Biro Pemerintahan mengenai posisi gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kewenangan gubernur, Forkompinda, serta anggaran untuk gubernur beserta perangkatnya.

Kemudian dari Biro Organisasi mengenai perangkat daerah. Bagaimana kelanjutannya tentang penyusunan perangkat daerah yang ada. Karena penyusunannya berdasarkan skor. Dari Biro Hukum tentang Undang-Undang sektoral banyak perubahan dan terbitnya PP (Peraturan Pemerintah), yang seharusnya jadi kewenangan daerah, sehingga sering bertabrakan dengan UU Nomor 23 tahun 2014.

Adapun penyampaian Dinas Pendidikan, tentang wajib belajar, dalam realita wajar 1-9 tahun masih belum terealisasi dengan baik. Karena program tersebut kewenangan kabupaten/kota, hal ini harusnya juga ada kewenangan pihak provinsi. Kemudian tentang kesulitan pembangunan cabang dinas di Kalsel, mengingat kondisi rawa, pegunungan, perairan, kepulauan. Disamping itu terbentur dengan aturan yakni harus ada 150 satuan pendidikan, sedangkan masing-masing kabupaten/kota hanya ada 10-15 satuan pendidikan. Kemudian pembayaran gaji guru di kabupaten/kota yang ada di Kalsel masih ada kendala juga.

Dari Sekwan menyampaikan tentang tidak singkronnya UU Nomor 23 tahun 2019 dengan yang ada di Provinsi Kalsel, salah satu contohnya keterlambatan fasilitasi dari pusat terkait Perda. Sementera itu, Bappeda menyebutkan adanya kendala penentuan indikator makro tentang pendidikan yang menjadi persoalan yakni antara kabupaten/kota dengan provinsi, karena ada perbedaan kewenangan provinsi dan kabupaten/kota.

READ  Gelar Paripurna, Pemkab dan DPRD Tanggamus Sepakati MoU KUA-PPAS Tahun 2020

Dinas ESDM menyampaikan kondisi peralihan peraturan pertambangan yang menjadi kewenangan provinsi contohnya ijin tambang yang dulunya dikeluarkan oleh Pemkab dengan jumlah mencapai 3000-an ijin dan saat dilakukan investigasi oleh Pemprov sampai saat ini hanya 150 ijin pertambangan. Bahkan yang beroperasi sekitar 90-an ijin tambang saja. Reklamasi tambang juga menjadi perhatian dari ESDM, karena rusaknya lahan eks tambang. Sementara ini ESDM Provinsi tidak mengeluarkan ijin tambang.

Selanjutnya dari Inspektorat menyampaikan tentang tipologi harus sesuai. Kalsel Inspektorat tipe B, padahal tipologi Kalsel masuk tipe A. Dalam UU No. 23 tahun 2014 harusnya tidak dimasukkan dalam tipologi, agar kewenangannya bisa maksimal.

Penjelasan dari Yudharana Soekarno Putra, kami adalah dari pusat pemantauan pelaksanaan Undang-Undang sebagai supporting system dari DPR RI. Tugas kami melakukan pemantauan terhadap jalannya suatu Undang-Undang dalam prakteknya seperti apa di lapangan. Undang-Undang itu telah berlaku 5 tahun atau lebih atau memang menjadi isu nasional yang mendapat perhatian masyarakat. Salah satunya adalah Undang-Undang tentang Pemerintah Daerah.

Jadi ini yang kami pantau. Memang terdapat berbagai pandangan dari para stakeholder. Berdasarkan catatan kami tadi sebagian besar itu mempermasalahkan banyaknya peraturan-peraturan turunannya yang menurut pandangan dari para stakeholder itu kurang bisa diaplikasikan di lapangan.

Begitu juga Provinsi Aceh, kemudian Sumatera Selatan dan Jawa Timur dan nantinya seluruh kajian data-data yang kami terima akan kami olah menjadi satu kajian utuh tentang pelaksanaan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang akan kami serahkan kepada pimpinan DPR RI.

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalsel H.M Yusuf Effendi menyatakan bahwa, harusnya kewenangan pendidikan wajib belajar 9 tahun dikembalikan lagi kewenangannya kepada provinsi, agar penyerapan anggaran dan pelaksanaannya lebih baik lagi. (KP).

READ  Pimpinan Definitif DPRD Natuna Periode 2019-2024 Resmi Dilantik

Laporan : Adam Subayu