Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melakukan pemanggilan kepada Maryamah, salah satu ASN di BPKPAD Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan manipulasi anggaran perjalanan dinas pada tahun 2017 lalu.
Menurut Kajari Natuna, Juli Isnur Boy, ASN bernama Maryamah akan segera diperiksa terkait adanya dugaan perjalanan dinas menggunakan anggaran atas nama salah satu Pegawai Tidak Tetap (PTT) di Sekretariat Pemda Natuna hingga mencapai ratusan juta.
“Maryamah akan kita panggil untuk dimintai keterangan tentang perjalanan dinas pada tahun 2017 lalu,” ucap Juli Isnur Boy (16/5/2019) pagi.
Kata Juli Isnur Boy, pemanggilan tersebut merupakan yang pertama dari kejaksaan dan Maryamah sendiri belum bisa memenuhinya karena sedang berada diluar kota. “Panggilan pertama hari ini tanggal tanggal 16 Mei, karena tidak bisa memenuhi, Maryamah akan mendapat panggilan kedua pada tanggal 20 Mei nanti, ” jelasnya.
Sebagaimana diketahui, Maryamah resmi menjadi PNS pada tahun 2005, menjabat sebagai staf pada Unit Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah Provinsi Kepulauan Riau. Wanita kelahiran tanggal 3 Maret 1977 itu, kemudian diperbantukan di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPAD) Kabupaten Natuna dengan jabatan Kasubid dimulai sejak Hamid Rizal menjabat sebagai Bupati Natuna pada tahun 2016 lalu. (KP).
Pewarta : Erwin Kalit
Kontributor : batamtuday.com