close menu

Masuk


Tutup x

Membangun Desa di Ujung Barat Kecamatan Demak Melalui Kegiatan TMMD

Penulis: |

DEMAK (KP),- Komentar sebagian orang ketika dihadapkan pada soal kesulitan hidup sebagian masyarakat di pedesaan adalah hal ”Klise”, hal yang dianggap klise ini menjadi teramat biasa didengar sehingga terbuka kemungkinan untuk segera terlupakan. Ternyata hal yang sama tidak terjadi pada Desa Kalikondang Kecamatan Demak Kabupaten Demak, Provinsi Jawa tengah.

Desa Kalikondang termasuk dalam wilayah binaan Koramil 01/Demak Kota Kodim 0716/Demak. Desa Kalikondang terpilih sebagai lokasi TMMD Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak karena akses jalan antar pedukuhannya masih belum terhubung dengan layak dan memiliki saluran sanitasi yang tergolong kurang baik diantara desa-desa lain yang ada di Kecamatan Demak Kota. Sehingga menjadikan Desa Kalikondang sebagai sasaran TMMD Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak.

Tuhan memberikan anugerah lain yakni kesuburan tanah Desa Kalikondang mampu menghasilkan produk tanaman yang baik. Tanah merupakan komponen utama dan penting bagi daya dukung suatu kemampuan lahan terhadap pemanfaatannya oleh warga Desa Kalikondang. Tanah adalah lapisan permukaan bumi yang secara fisik berfungsi sebagai tempat tumbuh dan berkembangnya perakaran penopang tegak tumbuhnya tanaman dan menyuplai kebutuhan air serta udara, secara kimiawi berfungsi sebagai gudang dan penyuplai hara atau nutrisi (senyawa organik dan anorganik sederhana dan unsur-unsur).

Melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak, menunjukan bahwa kesulitan hidup masyarakat di Desa Kalikondang harus terpecahkan, meskipun jalan keluarnya sulit dan berat. Dengan TMMD ini bersama Pemerintah Kabupaten Demak akhirnya menetapkan target fisik dan non fisik program TMMD Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak tahun 2019 yakni pembangunan Talud, pembangunan jalan penghubung antara Dukuh Krajan menuju Dukuh Prigi, pembangunan jalan dari perumahan Pesona Indah Asri menuju Dukuh Krajan dan betonisasi jalan lingkar Dukuh Duduk serta perbaikan atau renovasi 14 Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

READ  DPC PDI-P Natuna: “ Jokowi Harus Menang Bermartabat ”

Ada beberapa sasaran untuk lokasi TMMD, tapi akhirnya kami memilih Desa Kalikondang Kecamatan Demak karena ada dua pedukuhan yang akses jalannya sangat tidak layak sehingga warga dukuh tersebut harus berputar sejauh 3,5KM, sealain jalan sanitasi yang tergolong kurang baik serta banyak rumah warga yang tidak layak untuk dihuni” ucap Dandim 0716/Demak Letkol Inf. Abi Kusnianto, Selasa (09/7/2019).

Selain pembangunan fisik, program TMMD Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak juga akan diisi dengan program non fisik, berupa ragam penyuluhan bagi warga Desa Kalikondang, yaitu penyuluhan Deradikalisasi Terorisme, penyuluhan Bintal dan kerukunan hidup antar umat beragama, penyuluhan Bela Negara, penyuluhan Wasbang, penyuluhan pertanian, penyuluhan Kamtibmas dan penyuluhan KB Kesehatan serta penyuluhan HIV/AIDS.

“Jadi ada beberapa instansi yang terlibat dalam kegiatan non fisik ini, dari dinas-dinas di Pemerintahan Daerah Kabupaten Demak hingga Polres Demak” tambah Letkol Inf. Abi Kusnianto, Dandim 0716/Demak.

Dua program TMMD Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak membutuhkan perhatian ekstra agar dapat selesai tepat waktu, untuk itu setelah persiapan yang matang Letkol Inf. Abi Kusnianto selaku Dansatgas TMMD memulai pengerjaan fisik sejak akhir bulan Juni 2019 dengan tujuan agar TMMD dapat selesai tepat waktu. Sukses dan tidaknya program TMMD Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak perlunya dukungan dari Pemerintah Daerah, personil Satgas TMMD dan berbagai komponen masyarakat yang terlibat dalam proses pengerjaannya.

Kepala Desa Kalikondang, Asif Barchiya berharap besar dampak dari adanya jalan penghubung ini bagi warga Dukuh Krajan dan Dukuh Prigi menjadi lebih singkat dan mudah sehingga menambah kesejahteraan warga dukuh tersebut. Berkat TMMD Reguler Ke-105 Kodim 0716/Demak, sebanyak 14 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan dibangun, pembangunan ini akan dilaksanakan oleh Satgas TMMD serta partisipasi masyarakat dan instansi terkait lainnya yang bahu membahu mewujudkan harapan warga Desa Kalikondang.

READ  Rakyat Berharap TMMD Bisa Tumbuhkan Semangat Gotong Royong

Dalam Lampiran V Permen PUPR No.33/2016, RTLH didefinisikan sebagai rumah yang tidak memiliki persyaratan keselamatan bangunan, mulai dari struktural pondasi, tiang penyangga dan non struktural mulai dari lantai, dinding serta atap, kecukupan luas bangunan minimum 9 meter persegi per orang dan kesehatan penghuni berupa sarana MCK, pencahayaan, dan ventilasi.

Melalui program TMMD Reg ke105 Kodim 0716/Demak, terdapat 14 RTLH di Desa Kalikondang yang dipilih dan memenuhi syarat untuk diperbaiki “Dari 14 rumah ini sebagian besar rumah tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan non struktural dan kesehatan penghuninya. Selain itu, syarat pemilihan juga didasarkan pada tingkat kemiskinan, janda, atau ketidak mampuan untuk bekerja” ujar Asif Barchiya, Kepala Desa Kalikondang.

Sebenarnya masih ada lagi rumah-rumah lain yang butuh perhatian juga, namun Kepala Desa Kalikondang tetap berterima kasih atas program TMMD di Desa Kalikondang ini, meskipun TNI hanya menyiapkan tenaga fisik dalam diri setiap para anggota satgas TMMD, tapi minimal hal tersebut banyak menghemat anggaran dari pemerintah daerah. Dengan kehadiran anggota satgas TMMD yang akan tinggal dan bekerja bersama mereka selama satu bulan penuh.

“Program TMMD ini bertujuan untuk meningkatkan kemanunggalan (TNI-Rakyat) sekaligus meringankan beban rakyat,” ujar Dansatgas TMMD Letkol Inf Abi Kusnianto. (KP).


Kontributor : Pendim 0716/Demak