Penulis: admin |
BINTAN (KP),- Pelunasan pembayaran jual beli lahan milik Muntohadi Musohir dan Rasyid Oyong oleh PT. Pelindo 1 Tanjungpinang Provinsi Kepri hingga saat ini belum terselesaikan. Pembayaran belum tuntas lahan tersebut sudah di pakai oleh Pelindo sebagai tempat peti kemas.
Menurut cerita perusahan pelabuhan Indonesia yang berada di Kijang Kabupaten Bintan membeli sejumlah lahan milik masyarakat Sei Lekop dan sekitarnya. Pada tahun 1984 dalam plotting masih ada lahan yang belum terselesaikan dan akan di bayar menyusul dengan luas sekitar 2,5 hektare. Saat ini lahan tersebut telah digunakan oleh pembeli untuk pembangunan kantor, pelabuhan dan area perkir. Padahal lahan milik Muntohadi Musohir dan Rasyid Oyong tersebut hingga sekarang belum di bayar.
Berbagai mediasi telah dilakukan oleh pemilik lahan, namun jalan tetap buntu, dan pihak Pelindo bersikeras akan menempuh jalur hukum. Demikian kutipan pernyataan tegas yang disampaikan oleh Adi Alfani LSM Pijar Keadilan Provinsi Kepri saat berada di Pengadilan Negeri Tanjungpinang Selasa, (30/1).
Persoalan ini mulai mencuat kepermukaan pada tahun 2012 silam, sayangnya sampai saat ini belum juga dapat diselesaikan. Terakhir, pihak Pelindo pernah menawarkan kepada pemilik lahan dengan satu surat diberikan Rp10 juta, namun lagi-lagi pemilik lahan menolaknya.
Seorang tokoh masyarakat yang pernah menjadi Lurah di Kijang pada tahun 1984-1995 bernama Haji Saini mengatakan lahan milik tiga nama pada saat pembebasan dilakukan yang telah di plotting oleh BPN saat itu, akan di bayar menyusul. “ Lahan itu berisikan pokok bakau dan tanahnya berawa, “ ungkap Haji Saini kepada koranperbatasan.com Selasa, (30/1).
Waktu terus berjalan hingga 30 tahun lebih lamanya Pelindo kemudian mengklaim bahwa lahan tersebut sudah di beli oleh pihaknya. Sekarang lahan tersebut menjadi tempat penyimpanan peti kemas. (Ambox).