close menu

Masuk


Tutup x

Pemerintah Pusat Salurkan Natuna Rp 26,3 Milyar Hibah Barang Milik Negara

Penulis: |

NATUNA (KP),- Bupati Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri, Drs. H. Abdul Hamid Rizal, M.Si, didampingi Asisten I Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Natuna, Hendra Kusuma, pada Rabu, 25 September 2019 menghadiri penandatanganan naskah dan berita acara serah terima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum, di Jakarta Selatan.

Dalam penandatanganan serah terima hibah tersebut Natuna mendapatkan bantuan berupa paket pembangunan Green SPAM IKK Bunguran Barat, nomor surat persetujuan S-33/MK.6/2019/ tanggal 30 April 2019, Kapasitas 10 I/dtk Kabupaten Natuna Jenis BMN Pipa Distribusi Tekanan Tinggi tahun 2015 sebesar Rp 16.386.364.780.

Kemudian optimalisasi SPAM IKK Bunguran Barat, nomor surat PS0403-Mn/1070 tanggal 23 Mei 2019 Kabupaten Natuna Jenis BMN Jaringan Pipa Distribusi lainnya tahun 2016 sebasar Rp 3.616.442782. Juga bantuan Program SPAM Kawasan Rawan Air Kabupaten Natuna nomor surat PS0403-Mn/1070 tanggal 23 Mei 2019 Jenis BMN Jaringan Pipa Distribusi lainnya tahun 2016 sebesar Rp 1.303.527.193.

Selanjutnya Penataan Bangunan KWS Strategis Pantai Kencana Ranai Tahap I Kabupaten Natuna nomor surat PS. 04.03.-Mn/1594 tanggal 21 Agustus 2018 Jenis BMN Taman lainnya tahun 2017 sebesar Rp 5.017.548.000. Dalam keterangan Persnya, Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal membenarkan bahwa Natuna mendapatkan bantuan hibah pembangunan dari Pemerintah Pusat. Dimana pembangunan tersebut sudah lama terbangun dengan total biaya sebesar Rp 26.323.882.755.

“Untuk itu, kita patut bersyukur atas pencapaian ini, dan berharap kedepannya Pemerintah Pusat tak henti-hentinya membangun Natuna. Sebab selain wilayahnya yang strategis, Natuna juga berbatasan dengan beberapa negara tetangga. Dengan demikian Natuna harus kita rawat dan kita jaga dengan baik,” tutur Hamid.

Penandatanganan naskah dan berita acara sebagaimana dimaksud adalah dalam rangka tertib admintrasi sesuai Peraturan Pemerintah nomor 27 tahun 2014 dan menindaklanjuti persetujuan hibah yang telah diterbitkan oleh Kementrian Keunganan dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (KP).

READ  Petani Lesu, Harga Jual Hasil Perkebunan Belum Maksimal

Kontributor : sijorikepri.com