Penulis: admin |
Pontianak, (KP), – Sebanyak 2.304 minuman keras dalam kemasan botol dan kaleng diamankan dari wilayah perbatasan Indonesia dan Malaysia. Pengamanan dilakukan oleh Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Republik Indonesia – Malaysia Batalyon Infanteri (Yonif) 123/Rajawali.
Kepala Penerangan Daerah Militer (Kapendam) XII/Tanjungpura Kolonel Infanteri Tri Rana Subekti, S.Sos mengonfirmasi digagalkanya peredaran minuman keras diwilayah perbatasan. Menurutnya, berdasarkan laporan dari Komandan Satgas Letkol Infanteri Akbar Nofrizal Yusananto, pengamanan dilakukan pada Rabu (11/4), pukul 11.30 WIB dari sebuah mobil saat dilakukan penyisiran rutin disekitar kawasan jalan Badau menuju Nanga Kantuk.
” Sopir kendaraan tersebut, AK (39) ditangkap ketika Anggota Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 123/Rajawali penyisiran rutin di Jalan Lintas Kalimantan Poros Utara, yang menghubungkan berbagai Desa dan Kecamatan di Kapuas Hulu,” ujar Tri dalam siaran pers yang dikutip dari Republika.co.id, Jumat (13/4).
Dari pemeriksaan, dalam kendaraan tersebut ditemukan barang berupa minuman keras beralkohol yang cukup banyak hingga ribuan botol dan kaleng. Pelaku (AK) mengaku hanya bertugas sebagai pengantar ke toko-toko yang ada disekitar Desa Nanga Kantuk. Ia menyebut pemilik barang-barang haram tersebut adalah seorang pengusaha berdomisili di Badau. ” Hasil dari pemeriksaan ditemukan minuman keras beralkohol sebanyak 2.304 botol/kaleng, diantaranya merk Benson kadar 40 persen sebanyak 1.584 botol dan merk King Way kadar 5 persen sebanyak 720 kaleng, ” kata dia.
Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke Polsek Nanga Badau untuk proses hukum lebih lanjut. (Net/Foto: dok. Kapendam XII/Tanjungpura).