Penulis: admin |
PEKAN BARU (KP),- Sekolah SMA Negeri 1 Perhentian Raja Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap anak didiknya untuk pembelian komputer sebesar Rp 503 ribu. Komputer tersebut kabarnya akan digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2019.
Kebijakan pemungutan sejumlah uang iuran yang dilakukan melalui bagian Komite SMA Negeri 1 tersebut mendapat respon negatif oleh Retno Listyarti, M.Si Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Kalau UNBK kan bisa digunakan dengan sistim C, artinya kalau sekolah itu punya 50 komputer yang siswa ikut ujiannya 100 siswa bisa menggunakan shif pada ujian nasional,” jelas Retno Listyarti ketika diminta tanggapan via telepon seluler milik pribadinya, terkait adanya dugaan Pungli yang dilakukan oleh pihak sekolah melalui bagian Komite sebesar Rp 503.000/siswa secara flat (sama) untuk seluruh siswa dan atau orang tua didiknya guna pembelian komputer pelaksanaan UNBK, Sabtu (22/06/2019).
Menurut Retno Listyarti pihak sekolah tidak perlu meminta sejumlah iuran kepada para siswanya meskipun dana tersebut akan digunakan untuk keperluan positif. “Jadi sebenarnya tidak perlu melakukan pungutan pada siswa, dan Dana Bos kan dapat membeli komputer 5 unit untuk setiap tahunnya. Kalau UNBK tidak bisa dilakukan, jangan dipaksakan. Namun kalau sebuah kerelaan orang tua siswa memberikan secara ikhlas dan sesuai prosedur itu bisa saja,” ujar Retno Listyarti.
Retno Listyarti menyarankan agar perbuatan yang dapat mencoreng nama baik dunia pendidikan tersebut segera dilaporkan kepada pihak berwajib. “ Tapi kalau jumlah yang diminta oleh pihak sekolah kepada siswa dan atau orang tua didik sama itu namanya pungutan, sebenarnya kalau seperti ini harusnya dilaporkan kepada Saber Pungli, “ kata Retno Listyarti menegaskan.
Lebih jauh dikatakan Retno Listyarti, jika benar adanya pihak terkait tentunya akan menindak tegas perbuatan sekolah tersebut. “Nanti mereka semua yang akan melakukan proses. Karena mereka punya team penyelidikan, Saber Pungli Rp 10 ribu saja di kejar apalagi ratusan ribu seperti ini. Kalau ke KPAI memang tidak bisa melaporkan semacam ini, karena tidak memiliki kewenangan dalam pemeriksaan keuangan melainkan Saber Pungli dan Inspektorat dimana wilayah berada serta Inspektorat Kemendikbud,” tuturnya.
Retno Listyarti menyayangkan hal tersebut, sebagai KPAI Retno Listyarti menyarankan pihak yang merasa dirugikan segera melapor kepada pihak terkait. “Sangat perihatin atas peristiwa dugaan pungutan yang sama telah terjadi pada siswa dan atau orang tua didik. Maka kami menyarankan pihak yang dirugikan untuk dapat melaporkan kepada pihak Saber Pungli dan Inspektorat,” imbuhnya.
Pihak terkait nantinya diminta untuk menindak tegas sekolah yang telah melakukan perbuatan tersebut. “Agar di tindak tegas pihak penegak hukum, sehingga peristiwa seperti ini tidak menjadi contoh sekolah lain dan presiden buruk dalam dunia pendidikan,” pinta Komisioner KPAI Riau kepada awak media ini. (Ismail).