close menu

Masuk


Tutup x

Tiga Pejabat Disdikbud Kota Pagar Alam Resmi Ditahan Kejari

Tiga-serangkai-MJ-BA-dan-MP-pajabat-Dinas-Pendidikan-dan-Kebudayaan-saat-berada-di-Kantor-Kajari-Kota-Pagar-Alam

Penulis: |

PAGAR ALAM (KP),- Kasus dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara, akhirnya telah menyeret tiga serangkai MJ, BA, dan MP yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Pagar Alam. Ketiganya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam setelah ditetapkan sebagai tersangka (TSK) pada tanggal 26 Nopember lalu.

Berdasarkan siaran pers yang dilakukan Kejari Kota Pagar Alam, Senin (10/12) ketiga pejabat tersebut adalah MJ yang menjabat PA sekaligus Kadisdikbud Kota Pagar Alam, BA selaku KPA dan PPK yang menjabat Kabid Dikdasmen dan MP selaku PPTK yang juga merupakan Kasi Sapras.

Ketiganya ditahan atas kasus dugaan pidana pembangunan sarana prasarana yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2017 untuk beberapa sekolah di Kota Pagar Alam yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp284.600.000.

Kajari Kota Pagar Alam, H. Jaja, SH, didampingi Kasi Intel, Gabriel melalui Kasi Pidum, Willy Pramudya, menegaskan dengan ditahannya ketiga tersangka tersebut berarti semua yang berkaitan dengan perkara ini sudah selesai. “Makanya hari ini dilakukan penahanan terhadap ketiganya,” jelasnya kepada wartawan.

Diterangkannya, dua point tindakan yang dilakukan oleh ketiga tersangka dalam perkara ini adalah pemotongan 20 persen pada saat pencairan untuk setiap pekerjaan serta pungutan untuk pembuatan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) sebesar Rp29.400.000. Kronologisnya, pada awal 2017 Disdikbud mendapatkan alokasi DAK sebesar Rp2.600.000.000. Kemudian ada perubahan kegiatan sehingga menjadi Rp2.471.000.000 untuk 6 sekolah dan akhirnya menjadi 4 sekolah.

Kajari mengatakan, penyidikan terhadap perkara ini sudah dilakukan sejak bulan Mei 2018 lalu tetapi sedikit terlambat karena menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun setelah melakukan pemeriksaan 30 saksi dan kelengkapan dokumen maka perkara ini bisa selesai dan tersangka resmi ditahan.

READ  Semarak HUT RI Ke-74, UKM PIPA-KM STIE Pembangunan Adakan Kegiatan di SDN 014 Tanjungpinang Timur

“Tindakan para tersangka melanggar pasal 2 dengan hukuman maksimal 20 tahun dan pasal 3 15 maksimal 15 tahun dan pasal 12( e) dan 12( f) maksimal 12 tahun penjara, sesuai UU Tipikor,” tutup Kajari. (Syahril).