Penulis: admin |
KALSEL (KP),- Tiga orang yang diduga melakukan pembakar lahan berhasil diamankan aparat. Mereka disinyalir membakar lahan dikawasan Sungai Ulin dan Sungai Tabuk.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Kalsel, Wahyuddin usai briefing Rabu (21/8) pagi di kantornya membenarkan informasi tersebut. Menurutnya 3 orang ini dibekuk karena tertangkap tangan membakar lahan. Lokasi penangkapan masih terbatas di dua daerah yakni Kabupaten Banjar dan Banjarbaru.
“Selanjutnya kita akan menunggu proses hukum, dimana jika terbukti mereka akan dikenakan sanksi sesuai Perda nomor 1 tahun 2008, berupa kurangan 6 bulan dan denda Rp 50 juta. Kapi kalau memakai Undang Undang Lingkungan Hidup disanksi 3 – 5 tahun dan denda milyaran rupiah untuk perusahaan,” ujar pria yang akrab disapa Ujud ini.
Sampai kini, lanjutnya, Tim Kagum masih mendalami apakah lahan yang dibakar milik sendiri atau bukan, dan apa motifnya. “Diharapkan dengan kejadian ini, masyarakat tidak lagi membakar hutan atau lahan dengan dalih apapun,” harapnya. (KP).
Pewarta : Adam Subayu