Penulis: admin |
KALSEL (KP),- Sedikitnya 148 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Negara Klas II B Pelaihari memperoleh remisi umum pada perayaan Hari Ulang Tahun ke-74 Republik Indonesia.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi atau pengurangan masa pidana, Sabtu, 17 Agustus 2019. Satu orang dari 148 jumlah warga binaan yang mendapatkan remisi, atas nama Taufik Rahman bin H. Musadik asal Bati-bati langsung dinyatakan bebas.
Kepala Rutan Klas II B Pelaihari, Budi Suharto, mengatakan pemberian remisi tersebut merupakan hak bagi seorang warga binaan, yang diberikan pada momen tertentu. “Pada hari peringatan Kemerdekaan Indonesia, setiap narapidana yang telah memenuhi syarat akan diberikan pengurangan masa tahanan. Remisi yang diberikan berkisar 1-6 bulan. Tapi di Rutan Pelaihari untuk tahu ini cuma ada sampai 5 bulan saja,” terang Budi Suharto.
Menurut Budi Suharto, syarat penerima remisi adalah berkelakuan baik dan minimal sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan di Lapas atau Rutan tempat napi di tahan. Hak tersebut tercantum dalam Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999.
Budi Suharto berharap kepada warga binaan yang memperoleh remisi, agar menjadikan masa selama berada di Rutan untuk memperbaiki diri. “Teruslah berbenah diri, khusus yang telah memperoleh remisi bebas agar tidak mengulangi lagi perbuatannya,” harapnya.
Sementara itu di lapangan Pertasi Kencana secara simbolis 2 orang warga binaan, yakni Muhammad Rani dan Norhaniansyah, menerima remisi yang diserahkan langsung oleh Bupati Tanah Laut, H. Sukamta. (KP).
Pewarta : Adam Subayu