Penulis: admin |
KEPRI, (KP),- Gubernur Provinsi Kepri, H. Nurdin Basirun menghadiri rapat paripurna dengan agenda Jawaban Pemerintah Terhadap Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Kepri Tahun 2018-2035. Avara berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD, Pulau Dompak, Tanjungpinang, Senin (17/9/2018).
Dalam penyampaiannya, Nurdin mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan dukungan dari semua para wakil rakyat, dalam penyelesaian Ranperda tersebut. “ Masukan berharga dan berarti bagi penyempurnaan Ranperda agar kedepan semakin baik dan sempurna,” ujar Nurdin.
Nurdin berharap, agar penyelesaian Ranperda dapat segera rampung. Karena Ranperda sendiri merupakan salah satu instrumen penting bagi pembangunan di Kepri. “ Semua pihak memiliki pemahaman dan persepsi yang sama dalam pengelolaan kawasan pulau pesirir, apalagi kondisi geografis Kepri dengan 96 persen wilayah adalah laut. Tentu pembangunan terfokus pada pulau-pulau,” sebut Nurdin.
Ranperda RZWP3K sendiri, lanjut Nurdin, merupakan produk yang mengatur tata ruang laut untuk mengatur berbagai aktifitas pembangunan. Mulai dari garis pantai sampai 12 mil laut. Menurutnya, RZWP3K sendiri merupakan amanat dari UU Nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Kedudukan RZWP3K sendiri sama dengan fungsi Rencana Umum Tata Ruang Wilayah/RTRW. Jika RTRW mengatur pembangunan di darat, maka RZWP3K mengatur tata ruang di laut, dan berlaku selama 20 tahun. “ Berbagai kebijakan telah tertera dalam Ranperda ini, salah satunya adalah untuk optimalisasi sumber daya pesisir,” terang Nurdin.
Adapun secara umum jawaban Pemerintah dibacakan Gubernur di dalam forum ini. Secara khsusus pemerintah telah menyiapkan jawaban dalam bentuk dokumen resmi, untuk di serahkan kepada pihak DPRD. “ Semoga jawaban ini dapat menjadi masukan dan tambahan bagi penyempurnaan Ranperda, agar dapat masuk ketahap selanjutnya,” tutup Nurdin. (Ambox/Humaskepri).