Penulis: admin |
NATUNA (KP),- Jumlah pencari kerja menurut bulan kelompok umur dan jenis kelamin di Kabupaten Natuna, Provinsi Kepri terus meningkat. Jika dilihat dari data yang ada hingga bulan Mei tahun 2019 tercatat sebanyak 212 pencari kerja. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Natuna, H. Hussyaini, S.IP.
Kata Hussyaini, jumlah tersebut tidak termasuk yang melamar pekerjaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). “Disini jumlah pencari kerja itu banyak, dan kita berpedoman pada kartu pencari kerja yang ada. Pada umumnya mereka mengambil ini banyak untuk bekerja di luar. Jadi mereka mengurus kartu ini ketika mendapat informasi ada lowongan kerja misalnya di Batam atau Tanjungpinang,” tutur Hussyaini kepada koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Selasa (18/06).
Menurut Hussyaini, di Natuna pencari kerja yang mengurus kartu tersebut kebanyakan karena ingin mencoba melamar kerja di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Pelindo, yang membuka lowongan kerja melalui pusat. Selain itu ada juga yang mengurusnya untuk melamar kerja di PLN dan PDAM, “Memang kemarin Bank Riau juga ada menerima pegawai tetapi sedikit, begitu juga dengan Bank BRI ada juga menerima pegawai dan itu terbatas, sementara yang mendaftar banyak,” terang Hussyaini.
Lebih jauh dikatakan Hussyaini, pada intinya di Natuna jumlah yang mencari kerja jauh lebih banyak daripada ketersedian lapangan kerja. ”Lapangan kerjanya kurang, tetapi ada juga memang anak-anak kita ini yang sudah mendapatkan pekerjaan tidak betah bekerja, karena kurang disiplin sehingga ditegur oleh atasannya kemudian mereka berhenti,” katanya mengakhiri.
Ditempat terpisah, Fadillah memastikan jumlah pencari kerja jika dilihat dari kartu tanda pencari kerja atau yang lebih dikenal sebagai kartu kuning atau kartu AK1 tersebut belum maksimal. “ Tidak mungkin cuma sebanyak ini. Jadi berdasarkan data pada kartu yang berisi informasi mengenai si pencari kerja, mulai dari nama, nomor induk kependudukan, berikut gelar, data kelulusan, serta kampus atau sekolah tempat pencari kerja mendapatkan gelarnya kemudian mendapatkan nomor pendaftaran pencari kerja yang pada akhirnya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja ini menurut saya belum akurat,” cetus Fadillah.
Menurut Fadilah kartu kuning sering dibutuhkan hanya untuk melamar pekerjaan di beberapa instansi. Umumnya instansi pemerintah atau badan usaha milik negara saja. “Jika berniat melamar menjadi calon pegawai negeri sipil dari kementerian atau kedinasan, kartu kuning menjadi sebuah keharusan dalam persyaratan kelengkapan dokumen. Tetapi saya tidak yakin ini berlaku pada perusahaan, saya yakin tidak semua perusahaan mewajibkan kartu kuning sebagai syarat dalam menerima pekerja. Artinya jumlah tersebut belum maksimal, karena masih banyak pencari kerja yang belum terdaftar,” terang Fadillah.
Sebagimana diketahui, kartu kuning dibuat oleh Dinas Tenaga Kerja di daerah masing-masing, baik di kota maupun kabupaten. Pada dasarnya kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja sebagai data penduduk yang sedang mencari kerja. Bagi pencari kerja sendiri, dengan melampirkan kartu kuning, perusahaan atau instansi tempat mengajukan lamaran diharapkan akan memprioritaskan lamaran tersebut. Apalagi jika perusahaan tersebut sudah bekerja sama dengan dinas terkait.
Melalui data kartu kuning pemerintah bisa melakukan sensus secara tidak langsung mengenai tingkat pendidikan warganya dan mengetahui potensi angkatan kerja penduduk. Dengan demikian Pemerintah Daerah bisa menyusun program ketenagakerjaan yang tepat sesuai dengan data penduduk tersebut, sehingga angkatan kerja dapat tersalurkan dengan baik. Hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mengurangi angka pengangguran di daerah masing-masing. (KP).
Laporan : Amran